Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keponakan Prabowo Bela Iptu Rudy Soik, Rahayu Saraswati: Polisi Terbaik, Bertahun-tahun Lawan TPPO

Anggota DPR RI sekaligus keponakan Presiden terpilih Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo secara lantang membela Iptu Rudy Soik.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Keponakan Prabowo Bela Iptu Rudy Soik, Rahayu Saraswati: Polisi Terbaik, Bertahun-tahun Lawan TPPO
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Anggota DPR RI sekaligus keponakan Presiden terpilih Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dan (Kanan) Iptu Rudy Soik. 

Ketiganya yakni, AKP Yohanes Suhardi (YS), Ipda Lusiana Lado (LL) dan Brigpol Jean E.

OTT itu dilakukan pada 25 Juni 2024.

Saat OTT, mereka bersama Reke (JER) yang berstatus istri orang di sebuah tempat hiburan.

Padahal, saat itu, jam dinas masih berlangsung.

Dari OTT tersebut, anggota Paminal Polda NTT membuat laporan polisi dengan nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 27 Juni 2024.

Berdasarkan laporan tersebut dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Atas pelanggaran tersebut, Rudy Soik mendapat sanksi penempatan pada tempat khusus selama 14 hari.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, mutasi bersifat demosi selama tiga tahun keluar wilayah Polda NTT.

Ariasandy menyebut, putusan ini berdasarkan Sidang Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT/34/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024.

Baca juga: Propam Polda NTT Buka Suara soal Pemecatan Ipda Rudy Soik Diduga Karena Ungkap Mafia BBM

Sanksi demosi selama tiga tahun itu diputuskan karena sebelumnya Rudy Soik pernah melakukan pelanggaran dan menjalani empat kali sidang disiplin dan kode etik pada tahun 2015 dan 2017.

Atas putusan tersebut, Rudy Soik mengajukan banding sehingga dia tidak melaksanakan sanksi tersebut.

Dari proses sidang banding, diputuskan Komisi Banding dengan hasil putusan sidang Banding Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/06/X/2024/Kom Banding tanggal 9 Oktober 2024.

Isinya, menjatuhkan sanksi dari putusan Komisi Kode Etik Polri menambah putusan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun terhadap putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/34/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024.

Adapun hal-hal yang memberatkan Rudy Soik adalah berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas