Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sindikat Scamming: 12 WN Nigeria Ditangkap di Kelapa Gading Jakarta Utara

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara kembali melaksanakan kegiatan Operasi Pengawasan Orang Asing.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sindikat Scamming: 12 WN Nigeria Ditangkap di Kelapa Gading Jakarta Utara
IST
Ilustrasi. Sebanyak 12 warga negara (WN) Nigeria diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dalam Operasi Jagratara III yang digelar di sebuah apartemen di Kelapa Gading. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 12 warga negara (WN) Nigeria diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dalam Operasi Jagratara III yang digelar di sebuah apartemen di Kelapa Gading.

Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan orang asing yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Pelaksanaan Operasi

Operasi yang berlangsung pekan lalu ini dipimpin oleh Ridho Sangari, Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian.

Sebelum pelaksanaan, Widya Anusa Brata, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, memberikan pengarahan kepada tim terkait mekanisme operasi.

"Seluruh tim diharapkan untuk terus menjaga koordinasi, dan ketua tim diminta agar selalu waspada dalam mengantisipasi kemungkinan kejadian yang tidak diinginkan," ujar Widya Anusa Brata saat memberi arahan sebelum pelaksanaan operasi.

"Laksanakan operasi sesuai dengan tugas dan fungsi keimigrasian, sambil tetap mengutamakan pendekatan yang humanis," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Tujuan Operasi

Operasi Jagratara ini digelar atas instruksi Direktur Jenderal Imigrasi dan bertujuan untuk mencegah pelanggaran keimigrasian serta menegakkan hukum demi menjaga stabilitas dan keamanan negara.

Hasil Operasi

Dari 12 WN Nigeria yang diamankan, sembilan orang terbukti overstay dan kini ditahan di Ruang Detensi Imigrasi.

Tiga orang lainnya yang memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang masih berlaku tidak ditahan, namun paspor mereka ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka diduga melanggar Pasal 78 ayat 3 dan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan tindakan pidana keimigrasian dan deportasi.

Sumber: Tribun Banten

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas