Aturan Pakaian Tes SKD CPNS 2024, Pastikan Penampilan Peserta Rapi dan Sopan
Berikut aturan pakaian tes CPNS 2024 untuk pria dan wanita, pastikan outfit yang dikenakan rapi dan sopan.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 perlu memperhatikan aturan pakaian yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi.
Aturan pakaian tes CPNS 2024 wajib diikuti peserta agar dapat memasuki ruang tes dan mengikuti tes dengan baik.
Merujuk peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024, peserta SKD CPNS 2024 diwajibkan menggunakan pakaian rapi dan sopan sesuai ketentuan yang diatur oleh panitia seleksi instansi.
Penting untuk diketahui, peserta tes CPNS 2024 tidak diperkenankan memakai kaus, bawahan atau celana berbahan jeans, dan sandal.
Selengkapnya, simak aturan pakaian tes CPNS 2024 untuk pria dan wanita di bawah ini.
Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS 2024
1. Pria
- Kemeja putih polos tidak bermotif lengan panjang
- Celana kain warna hitam (tidak berbahan jeans)
- Ikat pinggang warna hitam (tidak berlogam)
- Sepatu warna hitam
2. Wanita
- Kemeja putih polos tidak bermotif lengan panjang
- Celana panjang/rok panjang warna hitam (tidak berbahan jeans)
- Khusus bagi peserta berhijab menggunakan hijab warna hitam (tidak menggunakan bros silahkan menggunakan jarum pentul)
- Sepatu warna hitam
Larangan bagi Peserta Tes SKD CPNS 2024
Adapun berikut ini larangan bagi peserta tes SKD CPNS 2024:
- Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk
apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun; - Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi
berlangsung; - Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
- Merokok dalam ruangan seleksi;
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
Baca juga: Jumlah Soal SKD CPNS 2024, Simak Bobot Nilai dan Passing Grade agar Lolos Seleksi
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.