Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal SKD CPNS Kemenko PMK 2024, Lengkap dengan Nama Peserta, Lokasi dan Aturan Pelaksanaan Tes

Jadwal SKD CPNS Kemenko PMK 2024, lengkap dengan daftar nama peserta, lokasi ujian, dan aturan saat mengikuti tes pada 16 Oktober- 1 November 2024.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Jadwal SKD CPNS Kemenko PMK 2024, Lengkap dengan Nama Peserta, Lokasi dan Aturan Pelaksanaan Tes
www.kemenkopmk.go.id
Pengumuman SKD CPNS Kemenko PMK 2024 - Jadwal SKD CPNS Kemenko PMK 2024, lengkap dengan daftar nama peserta, lokasi ujian, dan aturan saat mengikuti tes pada 16 Oktober- 1 November 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah jadwal SKD CPNS Kemenko PMK 2024, lengkap dengan daftar nama peserta, lokasi ujian, dan aturan saat mengikuti tes.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)  telah mengumumkan jadwal tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Peserta dapat memastikan namanya yang tercantum dalam jadwal SKD CPNS Kemenko PMK 2024, untuk mengetahui lokasi tes, jadwal pelaksanaan, dan sesi ujian.

Sebab setiap peserta tidak diperbolehkan merubah jadwal SKD CPNS Kemenko PMK 2024, baik lokasi ujian, tanggal dan sesi pelaksanaan.

Pelaksanaan tes SKD CPNS Kemenko PMK 2024, menurut jadwal dilaksanakan mulai hari ini, Rabu (16/10/2024) sampai dengan 1 November 2024 mendatang.

Dalam pengumuman jadwal SKD CPNS Kemenko PMK 2024 ini juga dicantumkan daftar nama-nama peserta yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023.

Adapun link cek jadwal tes SKD CPNS Kemenko PMK 2024 lengkap dengan titik lokasi ujiannya, mengutip laman resminya, sebagai berikut:

Link jadwal SKD CPNS Kemenko PMK 2024, lokasi dan pembagian sesi: KLIK

Link pengumuman pelaksanaan SKD CPNS Kemenko PMK 2024: KLIK

Link Daftar Peserta yang Memakai SKD CPNS Kemenko PMK tahun 2023: KLIK

BERITA REKOMENDASI

Bagi peserta yang namanya termasuk memilih menggunakan SKD tahun anggaran 2023, maka tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024.

Sementara bagi peserta yang memilih mengikuti SKD tahun 2024, wajib mengikuti tes SKD CPNS Kemenko PMK 2024 dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Aturan Tata Tertib Tes SKD CPNS Kemenko PMK 2024

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, terdapat beberapa aturan tata tertib dalam pelaksanaan SKD CPNS.

Berikut tata tertib yang harus dipatuhi saat Tes SKD CPNS 2024:

Baca juga: 2 Jadwal SKD CPNS Kemendikbudristek 2024, Lengkap dengan Nama Peserta, Lokasi dan Pembagian Sesi

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai

4. Bagi peserta seleksi, wajib membawa:

  • Kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau
  • Kartu Keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada
  • Pansel Instansi. 

5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

6. Peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.

7. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)

9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

  • Buku atau catatan lainnya
  • Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu;
  • Senjata api/tajam atau sejenisnya

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas