Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK: Perputaran Uang Kasus TPPU Narkoba Jaringan Jambi Capai Rp1,1 Triliun

Benhard Sianipar mengungkap angka perputaran uang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba jaringan Jambi.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PPATK: Perputaran Uang Kasus TPPU Narkoba Jaringan Jambi Capai Rp1,1 Triliun
Tribunnews.com/Reynas
Barang bukti aset kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba jaringan Jambi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Utama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar mengungkap angka perputaran uang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba jaringan Jambi.

“Dalam case ini, modus operandi yang dia dilakukan ada tiga menggunakan, nomor rekening, internet banking, buku tabungan dikuasai oleh pelaku,” katanya saat pengungkapan kasus narkoba dan TPPU di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2024).

Kemudian melakukan setor tarik secara tunai dengan frekuensi yang tinggi. 

“Itu makanya saldo yang ada di rekening para pelaku untuk saat ini kecil tapi total perputaran keuangannya itu hampir Rp1,1 T sepanjang 2010-2024,” jelasnya.

Pada prinsipnya tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dari narkotika sesuai dengan asesmenju tahun 2011 itu sejak 2011.

Hal ini menurutnya, sudah teridentifikasi bahwa tindak pidana narkotika itu sangat berisiko tinggi terhadap terjadinya tindak pidana pencucian uang sehingga sampai saat ini memang menunjukkan peningkatan yang cukup tinggi. 

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, PPATK selalu berkomitmen untuk mendukung upaya penanganan TPPU seperti yang dilakukan oleh rekan-rekan dari penyidik tindak pidana Narkotika Bareskrim Polri.

Para tersangka menggabungkan antara tindak pidana dengan kegiatan-kegiatan yang sah denhan cara kegiatan jual pakaian, aksesoris handphone, kemudian ada usaha gym.

“Nah itu modusnya itu kurang lebih sama seperti itu dan banyak kemudian hasil hasil kejahatan tadi dipakai untuk biaya hidup, foya-foya, membeli aset aset, dan kemudian digunakan lagi untuk membiayai tindak pidana yang lain,” tukasnya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita aset bandar narkoba ‘lapak’ jaringan Jambi Helen dkk senilai Rp10 miliar.

Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menuturkan penyitaan aset ini terkait kasus perdagangan narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


“Peredaran narkoba di Provinsi Jambi belakangan ini sudah sangat meresahkan masyarakat, hal tersebut ditengarai karena adanya kejahatan terorganisir yang diduga dikendalikan oleh saudara kandung kakak-beradik inisial DS alias T, TM alias AK, dan TDK sudah berlangsung lama,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2024).

Menurutnya, aktivitas perdagangan narkotika berlangsung sudah cukup lama sebelum akhirnya dibongkar tim gabungan Bareskrim Polri berserta Polda Jambi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas