PPATK: Perputaran Uang Kasus TPPU Narkoba Jaringan Jambi Capai Rp1,1 Triliun
Benhard Sianipar mengungkap angka perputaran uang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba jaringan Jambi.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
“Faktor yang menyebabkan berlangsung dalam kurun waktu yang panjang dikarenakan cara kerja mereka yg kompleks serta teroganisir dengan baik jaringan ini diduga merupakan jaringan yang mengendalikan lapak-lapak narkoba dengan sebutan base camp di seputaran wilayah Provinsi Jambi,” ucap Irjen Asep.
Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, tim akhirnya meringkus para tersangka.
Tepatnya, pada Rabu (9/10/2024) Dittipidnarkoba Bareskrim Polro bersama dengan Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Jambi berhasil melakukan pengungkapan terhadap jaringan yang dimaksud.
Adapun sejumlah tersangka yang sudah diamankan Bareskrim Polri ialah HDK, DD, MA, TM alias AK, dan DS alias T.
Sedangkan dua tersangka lain AY dan AA ditahan di Polda Jambi.
Irjen Asep menambahkan tim sidik TPPU Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran aset-aset lain yang diduga merupakan hasil kejahatan tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh jaringan Helen dkk.
“Jadi terkait dengan perkembangan kasus ini, ini belum titik akhir, ini baru titik awal, kita akan terus melakukan pengembangan, mengejar baik tersangka ke bawah, jaringan jaringan pengedarnya, maupun ke atas sumber barangnya,” papar Irjen Asep.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.