Terungkap di Persidangan, Crazy Rich Budi Said Lakukan Ratusan Transaksi Mencurigakan Emas Antam
Menurut Nuning, Budi Said melakukan 149 transaksi di Butik Surabaya 01 dari tanggal 20 Maret 2018 hingga 12 November 2018.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap terdakwa Budi Said melakukan ratusan transaksi mencurigakan melalui sistem PT Antam.
Hal itu mengemuka saat sidang kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas saat Manajer Retail PT Antam, Nuning Septi Wahyuningsih menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (15/10/2024).
Baca juga: Eks GM Antam Abdul Hadi Disebut Perintahkan Anak Buah Tambah Alokasi Emas Untuk Crazy Rich Budi Said
Menurut Nuning, Budi Said melakukan 149 transaksi di Butik Surabaya 01 dari tanggal 20 Maret 2018 hingga 12 November 2018, sesuai dengan data yang diperoleh dari sistem E-Mas.
“Berdasarkan hasil rekap kami, transaksi Budi Said di Butik Surabaya ada 149 transaksi,” ungkap Nuning di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Pihak Antam Tegaskan Tidak Ada Kekurangan Penyerahan Emas ke Budi Said
Nuning juga mengungkapkan situasi mencurigakan ketika mengonfirmasi pembayaran untuk emas yang diambil oleh Eksi Anggraini, salah satu pihak terkait.
"Pada saat itu, belum ada transaksi dari Eksi Anggraini," katanya.
Nuning juga kembali mempertegas bahwa dalam transaksi Budi Said yang tercatat dalam sistem E-Mas, tidak ada diskon yang diberikan.
Lebih lanjut, Nuning menjelaskan bahwa saat stock opname pada 5 Desember 2018, ditemukan selisih minus 152,8 kg pada sistem E-Mas. Hal ini menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam transaksi yang dilakukan Budi Said.
Keterangan penting lainnya terkait dengan rekaman CCTV menunjukkan kehadiran Budi Said di Butik Surabaya pada 31 Oktober dan 10 November 2018, di mana seharusnya hanya pegawai butik yang diizinkan masuk ke ruang tengah.
“Saya mendapatkan bukti CCTV dari potongan gambar dan melalui flashdisk,” ungkap Nuning. Atas keterangan ini, Budi Said tidak membantah dan mengakui seluruh kesaksian Nuning, namun meminta agar rekaman ditampilkan secara utuh di persidangan.
Majelis Hakim kemudian menanggapi permintaan Budi Said dan meminta Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Timur untuk menghadirkan ahli yang dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai rekaman tersebut.
Dengan keterangan saksi yang kuat dan bukti-bukti yang disajikan, jaksa optimis bahwa kasus ini dapat membuktikan keterlibatan Budi Said dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Baca juga: Ini Modus Budi Said agar Dapat Diskon Tak Wajar Pembelian Emas
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa.
Adapun dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas PT Antam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.