Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap di Persidangan, Crazy Rich Budi Said Lakukan Ratusan Transaksi Mencurigakan Emas Antam

Menurut Nuning, Budi Said melakukan 149 transaksi di Butik Surabaya 01 dari tanggal 20 Maret 2018 hingga 12 November 2018.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Terungkap di Persidangan, Crazy Rich Budi Said Lakukan Ratusan Transaksi Mencurigakan Emas Antam
Kolase Tribunnews (Ist-Tribun Jateng)
Budi Said, crazy rich Surabaya terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan penjualan emas PT Antam, Kamis (18/1/2024). Budi Said melakukan ratusan transaksi mencurigakan melalui sistem PT Antam. 

Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi Said diduga terlibat dalam transaksi pembelian 5.9 ton emas yang direkayasa agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.

Jaksa mengungkapkan, Budi Said melakukan transaksi pembelian emas dengan harga di bawah standar dan tidak sesuai prosedur Antam. Dia bekerja sama dengan broker Eksi Anggraeni serta beberapa terpidana yang merupakan mantan pegawai Antam, termasuk Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.

Dalam dua transaksi utama, Budi Said pertama kali membeli 100 kilogram emas dengan harga Rp25.251.979.000, yang seharusnya hanya berlaku untuk 41,865 kilogram. Hal tersebut mengakibatkan selisih emas sebesar 58,135 kilogram yang belum dibayar. Sedangkan pada transaksi kedua, Budi Said membeli 5.9 ton emas seharga Rp3.593.672.055.000, dan secara melawan hukum mengklaim adanya kurang serah sebanyak 1.136 kilogram.

Jaksa menyatakan, harga yang disepakati Budi Said sebesar Rp505.000.000 per kilogram itu jauh di bawah harga standar Antam. Akibatnya, negara mengalami kerugian total hingga Rp 1,1 triliun. Kerugian ini terdiri dari Rp92.257.257.820 dari pembelian pertama dan Rp 1.073.786.839.584 dari pembelian kedua.

Atas perbuatannya, Budi Said dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun dalam perkara ini, ANTAM juga telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali Kedua dengan nomor perkara: 815 PK/PDT/2024, yang saat ini tengah diperiksa oleh Mahkamah Agung. 

Salah satu alasan utama dari permohonan Peninjauan Kembali Kedua ini adalah berdasarkan proses persidangan tipikor yang sedang berlangsung, yang dianggap penting dalam menentukan putusan dan fakta yang berkaitan dengan kasus, karena terkait langsung dengan dua unsur kerugian negara yang muncul dalam perkara Tipikor: yang pertama adalah Kekurangan serah emas sebesar 1.136 kg dari ANTAM kepada Budi Said, dan kedua adalah Kekurangan fisik emas sebanyak 152,8 kg di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp92.257.257.820, sebagaimana tercantum dalam laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas