Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Singapura Bisa Kunjungi Batam, Bintan, Karimun Tanpa Visa, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemerintah terapkan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi Permanent Residence (PR) Singapura untuk berkunjung ke wilayah Kepulauan Riau (Kepri).

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Warga Singapura Bisa Kunjungi Batam, Bintan, Karimun Tanpa Visa, Ini Syarat dan Ketentuannya
Freepik
Ilustrasi Visa - Pemerintah menerapkan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi Permanent Residence (PR) Singapura untuk bisa berkunjung ke wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Wilayah Kepri yang dapat dikunjungi mencakup Batam, Bintan, dan Karimun. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menerapkan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi Permanent Residence (PR) Singapura untuk bisa berkunjung ke wilayah Kepulauan Riau (Kepri).

Wilayah Kepri yang dapat dikunjungi mencakup Batam, Bintan, dan Karimun.

Adapun kebijakan bebas visa kunjungan diberikan maksimal empat hari sejak kedatangan dan tidak dapat diperpanjang.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Tempat Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan.

Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Anggit Suhandono menjelaskan Pemegang Izin Tinggal Tertentu Singapura ini diberikan karena pada dasarnya mereka sudah mendapatkan akreditasi dari Pemerintah Singapura sehingga tidak memerlukan pengecekkan lebih lanjut.

"Sehingga mereka dapat datang ke Indonesia dengan mudah dan tentu banyak menguntungkan bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," ujar Anggit, dikutip dari kemenparekraf.go.id, Rabu (16/10/2024).

Anggit pun menyebutkan syarat dan ketentuan Izin Tinggal Tertentu di Kepri yakni seperti memiliki status penduduk tetap (PR) Singapura, kemudian merupakan pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan bukan warga negara dari negara calling visa.

BERITA REKOMENDASI

Ia menambahkan, kebijakan ini hanya berlaku di wilayah Kepri, sehingga bagi wisatawan yang ingin melakukan perjalanan domestik harus kembali terlebih dahulu ke Singapura.

"Setelah itu membuat visa kunjungan sesuai dengan paspor kebangsaannya," kata Anggit.

"Untuk mengontrol keluar masuk wisatawan ini kami membekali dengan sistem perlintasan yang termutakhir. Jadi ketika orang itu first in maka ketika dia akan keluar Kepri, maka yang terdeteksi itu adalah PR (Permanent Residence)-nya, bukan paspornya," paparnya.

Sebagai informasi, pintu masuk wisatawan melalui berbagai pelabuhan seperti Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.

Baca juga: Sosialisasi Golden Visa, Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Bicara Potensi Investor Asing Masuk ke RI

Sementara itu, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf/Baparekraf, Nia Niscaya, pemberian kebijakan bebas visa kunjungan diharapkan dapat mendorong capaian target batas atas kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia di tahun 2024.

"Karena Singapura itu tetangga terdekat. Dan secara destinasi, akses adalah salah satu komponen utama," ujar Nia Niscaya.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas