Geledah Dinas Peternakan Jatim, KPK Sita Dokumen dan Alat Elektronik
Penyidik KPK membawa dua koper dan langsung diletakkan ke dalam bagasi mobil.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Peternakan Jawa Timur, Rabu (16/10/2024) kemarin.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim KPK menyita barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik.
"Update-nya disita dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE)," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
Penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Dinas Peternakan Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, berlangsung sejak pukul sejak 09.30 WIB hingga 15.03 WIB.
Baca juga: KPK Sita 15 Aset Properti Senilai Ratusan Miliar Tersangka Kasus Korupsi di ASDP
Setelah melakukan penggeledahan selama lima jam lebih, penyidik KPK membawa dua koper dan langsung diletakkan ke dalam bagasi mobil.
Adapun penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Dalam kasus itu, informasi teranyar KPK telah menyita sejumlah alat bukti seperti mobil, jam tangan merek Rolex, hingga uang Rp 1 miliar.
Penyitaan itu berasal dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK sejak 30 September 2024 hingga 3 Oktober 2024.
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang, dan Kab. Sumenep," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa:
- Kendaraan: 7 unit terdiri dari 1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Hillux double cabin, 1 unit Avanza, 1 unit merek Isuzu;
- Jam tangan Rolex (1 buah), cincin berlian (2 buah);
- Uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp 1 miliar;
- Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisc, dan laptop, serta;
- Dokumen-dokumen di antaranya buku tabungan. buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan dan lain sebagainya.
Baca juga: Soal PK Mardani Maming, Pakar Hukum: MA Harus Jadi Lokomotif Semangat Baru Pemberantasan Korupsi
Sebagaimana diketahui terkait dengan perkara tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.
Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara.
Sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara.
KPK sendiri secara resmi belum mengumumkan perkara ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.