Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapakah Ajudan Prabowo Mulai Pekan Depan Setelah Resmi Jadi Presiden, Bisakah Mayor Teddy Bertahan?

Prabowo akan menjadi Presiden RI ke-8 pada 20 Oktober 2024, status Menhan yang disandang Prabowo juga akan berakhir. Akankah Mayor Teddy jadi Ajudan?

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Siapakah Ajudan Prabowo Mulai Pekan Depan Setelah Resmi Jadi Presiden, Bisakah Mayor Teddy Bertahan?
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Mayor Teddy Indra Wijay saat mendampingi Prabowo sebagai ajudan. Kini setelah Prabowo "naik" menjadi presiden, apakah Mayor Teddy tetap bisa menjadi ajudan, mendampingi RI-1? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayor Teddy Indra Wijaya sudah empat tahun menjadi ajudan Prabowo sebagai Menteri Pertahanan RI.

Kini setelah Prabowo "naik" menjadi presiden, apakah Mayor Teddy tetap bisa menjadi ajudan, mendampingi RI-1?

Seperti diketahui, menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, TNI telah mengirimkan sejumlah personel untuk diseleksi sebagai ajudan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. 

Nama para calon ajudan tersebut telah diserahkan kepada Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

"TNI sudah menyiapkan personel untuk dilaksanakan Seleksi Ajudan Presiden dan Ajudan Wakil Presiden bertempat di Setmilpers," ujar Kapuspen TNI, Mayjen TNI Hariyanto, Kamis (17/10/2024).

Namun, Hariyanto enggan mengungkapkan nama-nama yang telah disetorkan. 

Menurutnya, untuk hasilnya kewenangan penuh diserahkan kepada Setmilpres.

BERITA REKOMENDASI

Tak hanya TNI, Polri juga telah mengusulkan sejumlah Perwira Menengah (Pamen) untuk mengikuti seleksi ajudan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Proses seleksi akan dilakukan oleh Setmilpres.

"Sudah (disetor), nanti Setmilpres yang akan melaksanakan proses seleksi (ajudan)," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, kepada wartawan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (14/10).

Sandi tidak menyebutkan nama-nama yang telah diusulkan untuk menjadi ajudan, namun ia menjelaskan syarat utama untuk posisi tersebut. "Sama seperti sebelumnya, jadi ada persyaratan pangkat, persyaratan pendidikan. Minimal pangkat Kombes," ujarnya.

Aturan dan syarat jadi ajudan presiden

Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 12 Tahun 2016, seperti Menhan, Presiden dan Wakil Presiden juga didampingi seorang ajudan.

Jabatan ini ajudan Presiden ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Panglima TNI/Kapolri.

Adapun syarat yang paling utama untuk menjadi seorang ajudan presiden maupun wakil presiden yaitu menjadi anggota Polri maupun TNI.

Ajudan harus berpangkat kolonel yang berasal dari TNI AD, TNI AL, TNI AU, dan berpangkat Komisaris Besar Polisi yang berasal dari Polri.

Saat ini, Teddy Indra masih berpangkat Mayor setingkat di bawah Letnan Kolonel dan dua tingkat di bawah Kolonel. 

Tugas Ajudan Presiden

Tugas Ajudan Presiden Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 12 Tahun 2016. 

Dalam peraturan tersebut, Ajudan Presiden Indonesia bertugas untuk memberikan dukungan berbentuk staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada Presiden Indonesia, Wakil Presiden Indonesia beserta keluarga utamanya. Ajudan Presiden Indonesia melaksanakan tugasnya dalam kegiatan resmi maupun kegiatan rutin sehari-hari.

Berdasarkan peraturan tersebut, syarat yang paling utama untuk menjadi seorang ajudan yaitu menjadi anggota Polri maupun TNI.

Untuk ajudan dibagi menjadi 2 tingkatan yaitu, ajudan presiden dan wakil presiden harus perwira menengah berpangkat kolonel yang berasal dari TNI AD, TNI AL, TNI AU, dan berpangkat Komisaris Besar Polisi yang berasal dari Polri.

Sedangkan untuk pasangan presiden dan wakil presiden harus berpangkat perwira pertama: Letda, Lettu, dan Kapten di TNI atau Ipda, Iptu, dan AKP di Polri

Untuk kedudukan ajudan presiden dan wakil presiden serta ajudan istri atau suami presiden dan wakil presiden berada di bawah presiden dan dikoordinasikan oleh sekretaris militer presiden. 

Ketika bertugas mereka juga dibantu oleh asisten ajudan yang berasal dari perwira pertama TNI AD, TNI AL, TNI AU, dan Polri.

Fungsi utama dari ajudan presiden ini yaitu, pelakasanaan pengamanan fisik pasif. Dalam hal ini ajudan menghadapi kontijensi dan situasi keamanan di tempat pada suatu acara yang akan dihadiri. 

Mereka juga mengomunikasikan hal-hal yang berkenaan dengan suatu acara, pengamanan maupun hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan presiden dan wakil presiden kepada pihak terkait.

Sosok Mayor Teddy

Teddy merupakan alumnus Akademi Militer (Akmil) 2011. Sebelumnya, ia menyelesaikan pendidikan SMA di SMA Taruna Nusantara, Magelang.

Teddy adalah prajurit infanteri dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

Sebelum menjadi ajudan Prabowo, Teddy menjadi asisten ajudan Presiden Joko Widodo pada 2016 hingga 2019.

Saat menjadi asisten ajudan Jokowi, Teddy berpangkat letnan satu (lettu).

Teddy kemudian melanjutkan pendidikan di Amerika Serikat.

Ia bergabung dengan US Army Ranger School di Fort Benning, AS, dan berhasil meraih tiga penghargaan setelah menempuh pendidikan selama lima bulan.

Pada November 2019, Teddy, yang saat itu sudah berpangkat kapten, mencapai prestasi sebagai lulusan terbaik dengan meraih International Honor Graduate Award.

Penghargaan ini diberikan kepada siswa internasional yang mencapai nilai tertinggi selama pendidikan militer bagi pasukan elite Angkatan Darat AS itu.

Dari total 14 siswa asing yang mengikuti pendidikan, Teddy terpilih sebagai yang terbaik.

Selain meraih gelar lulusan terbaik, Teddy juga mendapatkan dua penghargaan lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas