Aturan Pakaian SKD CPNS Kemenag 2024, Peserta Wajib Pakai Pita Hijau di Lengan Kiri
Simak aturan pakaian SKD CPNS Kemenag 2024. Peserta wajib memakai pita hijau di lengan kiri atas. Berikut ini aturan selengkapnya.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan berpakaian bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024.
SKD CPNS Kemenag 2024 diikuti oleh peserta yang lolos seleksi administrasi dan tidak menggunakan nilai SKD 2023.
Peserta wajib hadir 60 menit sebelum SKD dimulai dan mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
Jika ada keluhan kesehatan, peserta wajib melapor kepada Panitia.
Peserta yang sudah menyelesaikan soal SKD CPNS dan sudah mencatat hasil skornya, dapat meminta izin Panitia untuk meninggalkan ruangan.
Aturan Pakaian SKD CPNS Kemenag 2024
- Pria
- Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak
- Pita hijau diikatkan di lengan kiri atas
- Celana panjang bahan kain berwarna gelap
- Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans dan sandal.
- Wanita
- Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak
- Pita hijau diikatkan di lengan kiri atas
- Celana panjang/rok bahan kain berwarna gelap dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut
- Bagi peserta yang berhijab, menggunakan jilbab berwarna gelap
- Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans dan sandal.
Baca juga: Tata Tertib Peserta SKD CPNS Kemenag 2024, Pita Hijau Diikatkan di Lengan Kiri Atas
Dokumen yang Wajib Dibawa
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
- Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Larangan selama SKD CPNS Kemenag 2024
- Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain- lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
- Merokok dalam ruangan seleksi;
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
Sanksi Peserta SKD CPNS Kemenag 2024
- Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur/tidak lulus;
- Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur/tidak lulus;
- Peserta yang melanggar ketentuan SKD CPNS 2024 tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur/tidak lulus.
*) Link Pengumuman SKD CPNS Kemenag 2024 (Download)
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.