Pemberian Pangkat Letkol Tituler TNI Dedi Corbuzier Digugat ke Pengadilan, Ini Alasan Penggugat
Pangkat Letkol Tituler yang disematkan kepada pesohor Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier dicabut.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pangkat Letkol Tituler yang disematkan kepada pesohor Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier digugat ke pengadilan.
Gugatan tersebut dilayangkan Seorang akademisi bernama Syamsul Jahidin dan meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencabut pangkat Letkol Tituler itu yang selama ini disematkan pada Dedi Corbuzier.
Menurut Syamsul pemberian pangkat itu tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 1959 Jo UU No 2 Tahun 1957 yang dimana pemberian pangkat itu mesti didasarkan adanya kedaruratan atau urgensi.
Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Polemik Pangkat Letkol Tituler untuk Deddy Corbuzier
"(Menggugat untuk) Dicabut. Jadi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 1959 Jo UU No 2 Tahun 1957 itu tidak masuk unsur urgensitas pemberian pangkat Tituler kepada Dedi Corbuzier," kata Syamsul saat dihubungi, Kamis (17/10/2024).
Selain itu kata Syamsul pemberian pangkat itu juga tidak relevan jika dibandingkan dengan kondisi yang ada di tanah air.
Sebab di Indonesia saat ini sedang dalam kondisi baik-baik saja dan tidak dalam keadaan darurat perang.
"Jadi pemberian pangkat tituler itu tidak berdasarkan urgensitas. Jadi saya menggugat ini berdasarkan aturan tersebut sebagai akademisi," ucapnya.
Dirinya pun beranggapan, jika pemberian pangkat Tituler kepada Dedi Corbuzier hanya didasari kepemilikan media sosial maka itu justru mencederai marwah dari TNI sendiri.
Pasalnya kata dia banyak prajurit TNI yang selama ini berjibaku menorehkan tinta emas untuk institusi justru tidak mendapat pangkat seperti yang didapatkan Dedi Corbuzier.
"Dan itu akan mencederai hukum kita sendiri, dasar hukum kita sendiri ataupun marwah Tentara Nasional Indonesia yang banyak prajurit berjibaku hingga sampai ke pangkat," jelasnya.
Selain terhadap Dedi Corbuzier, dalam gugatannya Syamsul juga menggugat tiga pihak lain diantaranya Kementerian Pertahanan, Panglima TNI dan Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad).
Baca juga: Deddy Corbuzier Tegaskan Tak Akan Ambil Gaji dan Tunjangan Letkol Tituler
Sementara itu adapun sidang gugatan yang sudah berlangsung sejak 29 Agustus 2024 itu kini memasuki agenda pemanggilan para tergugat.
Dapat pangkat Letkol Tituler karena jago di media sosial
Sebelumnya, Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan alasan penyematan pangkat letnan kolonel tituler kepada presenter Deddy Corbuzier.
Dahnil menjelaskan, pemberian pangkat itu karena Deddy punya kemampuan khusus yang saat ini dibutuhkan oleh TNI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.