Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Eks Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas Jadi 10 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap eks Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas menjadi 10 tahun penjara.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
![Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Eks Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas Jadi 10 Tahun Penjara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/praperadilan-eks-direktur-bukaka-teknik-bernama-sofiah-balfas-ditolak.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap eks Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas menjadi 10 tahun penjara.
Sofiah sebelumnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta 4 tahun penjara.
Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukumannya menjadi lebih tinggi 6 tahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sofiah merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) II Elevated Jakarta-Cikampek.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Teguh Harianto yang mengadili perkara banding tersebut menyatakan Sofiah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca juga: Kejagung Periksa 2 Orang Eks Pejabat Waskita Karya Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ
"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Sofiah Balfas oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun," demikian bunyi amar putusan tersebut dikutip, Jum'at (18/10/2024).
Selain menambah hukuman pidana badan, Hakim Teguh Harianto juga memperberat pidana denda terhadap Sofiah dari Rp 250 juta menjadi Rp 500 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," ucapnya.
Divonis 4 Tahun
Sebelumnya Sofiah Balfas telah divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) II Elevated Jakarta-Cikampek.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Fahzal Hendri menyebut bahwa Sofiah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan Tol MBZ.
Baca juga: Kasus Korupsi Tol MBZ Berlanjut, Kejagung Periksa Eks Direktur PT Jasamarga dan Bos PT Ranggi
"Menjatuhkan pidana terhadap Sofiah Balfas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim Fahzal di ruang sidang, Selasa (30/7/2024).
Adapun vonis yang dijatuhkan Majelis hakim ini lebih rendah ketimbang tuntutan yang dijatuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Sofiah yakni 5 tahun penjara.
Dalam kasus ini Sofiah juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan jika terdakwa tersebut tak membayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Untuk informasi dalam kasus ini sebelumnya, eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono juga telah dijatuhi vonis 3 tahun penjara.
Sofiah dan Djoko merupakan dua dari empat terdakwa yang terjerat dalam perkara tersebut.
Dua terdakwa lainnya yang masih menunggu vonis Majelis hakim yakni Ketua Panitia Lelang pada JJC yakni Yudhi Mahyudin dan Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Keduanya bakal menjalani vonis hari ini yang rencananya akan digelar sekira pukul 14.30 WIB setelah sebelumnya hakim menskors jalannya sidang.
Dalam perkara ini, para terdakwa telah dituntut penjara empat hingga lima tahun lamanya.
Djoko Widjono sebagai mantan Direktur JJC, dituntut empat tahun penjara, sama dengan Yudhi Mahyudin.
Sedangkan Sofiah Balfas dan Tony Sihite dituntut lima tahun penjara.
Tak hanya pidana badan, keempat terdakwa juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur jaksa, membacakan tuntutan denda.
Tuntutan itu dilayangkan jaksa karena menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaiamana dakwaan primair.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat atas perbuatan mereka yang berkongkalikong terkait pemenangan KSO Waskita Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500–STA.47+000.
Kemudian terdakwa Djoko Dwijono yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Jasa Marga, mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder pada perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama.
"Dengan cara mencantumkan kriteria Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka pada dokumen Spesifikasi Khusus yang kemudian dokumen tersebut ditetapkan Djoko Dwijono sebagai Dokumen Lelang Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500– STA.47+000," kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.
Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa mengungkapkan bahwa negara merugikan negara hingga Rp 510.085.261.485,41 (lima ratus sepuluh miliar lebih).
Selain itu, perbuatan para terdakwa juga dianggap menguntungkan KSO Waskita Acset dan KSO Bukaka-Krakatau Steel.
"Menguntungkan KSO Waskita Acset sejumlah Rp 367.335.518.789,41 dan KSO Bukaka Krakatau Steel sebesar Rp 142.749.742.696,00" kata jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.