Pimpinan KPK: Jangan Bersikap Negatif Terkait Pembentukan Kortastipidkor Polri
Tanak meminta publik tak berasumsi negatif terhadap pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak meminta publik tak berasumsi negatif terhadap pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Menurut Tanak, dengan terbentuknya Kortastipidkor Polri dapat membuat pemberantasan korupsi lebih baik lagi.
"Semoga dengan dibentuknya Korps Tipikor Polri, penanganan perkara tipikor akan semakin baik. Untuk itu kita tidak boleh terlalu pesimis dan negatif menyikapi hal tersebut," kata Tanak kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).
Tanak menjelaskan bahwa jauh sebelum terbentuk Kortastipidkor, di Bareskrim Polri sudah ada Direktorat Tipikor yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tipikor.
Kata Tanak, apabila mereka sekarang memisahkan diri, mungkin penanganan perkara tipikor bisa lebih efektif dan terfokus.
Terlebih lagi, mungkin sinergi antara KPK dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa lebih mulus.
"Lebih bisa bersinergi dengan kejaksaan dan KPK untuk memberantas korupsi di negeri ini yang semakin merajalela dari tahun ke tahun, meskipun UU Tipikor sudah beberapa kali diganti dan diubah," kata Tanak.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Korps baru ini akan dipimpin seorang inspektur jenderal (irjen) atau jenderal bintang dua Polri.
Pembentukan Kortastipidkor tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52/2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpres itu ditandatangani Jokowi pada Selasa (15/10/2024) dan diundangkan pada hari yang sama.
Dalam konsideran perpres itu disebutkan perlunya menata organisasi dan tata kerja Polri untuk optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024 menyatakan, "Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah kapolri."
Pasal 20A ayat (2) perpres itu menyatakan Kortastipidkor bertugas membantu kapolri
dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
"Kortastipidkor dipimpin oleh kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada kapolri," tulis Pasal 20A ayat (3) Perpres 122/2024.
Kakortastipidkor dibantu oleh seorang wakil
Kakortastipidkor disingkat wakakortastipidkor.
Kortastipidkor terdiri atas paling banyak tiga direktorat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.