Boyamin Saiman Akan Surati Prabowo Sehari Usai Pelantikan Presiden, Minta Kembali Bentuk Pansel KPK
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku akan mengirimkan surat kepada presiden terpilih Prabowo Subianto sehari setelah pelantikan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku akan mengirimkan surat kepada presiden terpilih Prabowo Subianto sehari setelah pelantikan.
Prabowo Subianto akan resmi menjabat sebgai Presiden RI setelah dilantik dalam rapat Paripurna MPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (20/10/2024) besok.
"Boyamin Saiman secara pribadi akan berkirim surat pada Senin 21 Oktober 2024 kepada Presiden Prabowo Subianto atau sehari setelah beliau dilantik," kata Boyamin Saiman dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (19/10/2024).
Boyamin mengungkap surat tersebut berisi soal permohonan agar Prabowo kembali membentuk panitia seleksi calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK.
Jika permohononan tersebut terealisasi, Boyamin mengaku dirinya akan mendaftar menjadi calon Dewas KPK.
"Saya akan mendaftar calon Dewan Pengawas KPK atas pembentukan Pansel oleh Bapak Prabowo," katanya.
Baca juga: Pegiat Antikorupsi: Pansel KPK Jangan Sampai Hadirkan Boneka Baru Untuk Alat Politik Rezim Ke Depan
Pansel yang sah, kata Boyamin adala yang dibentuk Prabowo selaku presiden nantinya.
Sedangkan Pansel yang dibentuk Jokowi tidak sah, mengingat nanti Jokowi sudah pensiun sebagai presiden.
"Jika Jokowi telah mengirim hasil Pansel bentukannya kepada DPR, maka saya meminta DPR cukup diarsip saja hasil Pansel yang dibentuk Jokowi," katanya.
"Jika DPR mengesahkan hasil Jokowi maka saya akan gugat PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," katanya.
Presiden Jokowi mengaku belum menyerahkan nama-nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPR.
Baca juga: ICW Desak Pansel KPK Berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas, dalami Rekam Jejak 40 Peserta Capim KPK
Nama-nama tersebut masih dalam proses administrasi di Kementerian Sekretariat Negara.
"Menunggu selesainya administrasi dari Setneg," kata Jokowi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Minggu (6/10/2024).
Menurut Jokowi apabila proses administrasi selesai maka ia akan menandatangani surat Presiden (Surpres) mengenai Capim dan Dewas KPK untuk kemudian diserahkan ke DPR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.