Pendaftaran PPPK Guru 2024 Periode 1 Ditutup Besok, Segera Lengkapi Administrasi di sscasn.bkn.go.id
Pendaftaran PPPK Guru 2024 periode 1 ditutup besok, Minggu, 20 Oktober 2024, pukul 23.59 WIB, berikut cara daftar dan syaratnya.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran PPPK Guru 2024 periode 1 ditutup besok, Minggu, 20 Oktober 2024, pukul 23.59 WIB, berikut cara daftarnya.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Ditjen GTK Kemdikbud RI) telah menginformasikan, pendaftaran PPPK Guru 2024 periode 1 ditutup besok.
Oleh karenanya pelamar seleksi PPPK Guru 2024 periode 1 diharapkan dapat segera menyelesaikan pendaftaran.
Pelamar seleksi PPPK Guru 2024 periode 1 yakni terdiri dari Guru Prioritas/P1; Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); Guru non-ASN yang terdata dalam database BKN.
"Bagi Bapak/Ibu pelamar Seleksi ASN PPPK 2024 Periode 1 diharap untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran, termasuk kelengkapan administrasi, pada laman sscasn.bkn.go.id/ sebelum Minggu, 20 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB!," tulis Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, hari ini, Sabtu (19/10/2024).
Adapun syarat dan cara daftar seleksi PPPK Guru 2024 periode 1, mengutip surat edaran resminya sebagai berikut.
Cara Daftar PPPK Guru 2024 Periode 1
1. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi akun melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id;
2. Pelamar melakukan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah didaftarkan;
3. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan tautan (link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);
4. Pelamar memilih jenis seleksi PPPK;
5. Pelamar memilih instansi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dilanjutkan dengan mengisi isian yang diperlukan;
Baca juga: H-1 Pendaftaran PPPK 2024 Periode 1 Ditutup, Pelamar Tembus 1 Juta, Ini Rinciannya
6. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan dan/atau riwayat penulisan ilmiah, jika ada;
7. Pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan;
8. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dan membubuhkan meterai tempel/e-meterai dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi); dan
9. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar tidak dapat mengubah data kembali).
Syarat Daftar PPPK Guru 2024 Periode 1
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN)
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kemendikbudristek.
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
- Tidak mengonsumsi/menggunakan maupun memiliki ketergantungan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; dan
- Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
Informasi lengkap terkait syarat dokumen dan syarat khusus pendaftaran PPPK Guru 2024 periode 1 dapat dilihat pada link berikut: KLIK
Jadwal PPPK Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer II, dan Tenaga Non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data BKN
- Pengumuman Seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024
- Pendaftaran Seleksi: 1 - 20 Oktober 2024
- Seleksi Administrasi: 1 - 29 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024
- Masa Sanggah (*): 2 - 4 November 2024
- Jawab Sanggah: 2 - 6 November 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 5 - 11 November 2024
- Penarikan data final: 12 - 14 November 2024
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 - 25 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 24 -31 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (*): 10 - 21 Desember 2024
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (*): 13 - 28 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan (*): 24 - 31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025.
Keterangan:
- (*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
- (**) : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
- (*) : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)