Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pendaftaran PPPK Guru 2024 Periode 1 Ditutup Besok, Segera Lengkapi Administrasi di sscasn.bkn.go.id

Pendaftaran PPPK Guru 2024 periode 1 ditutup besok, Minggu, 20 Oktober 2024, pukul 23.59 WIB, berikut cara daftar dan syaratnya.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pendaftaran PPPK Guru 2024 Periode 1 Ditutup Besok, Segera Lengkapi Administrasi di sscasn.bkn.go.id
Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud
Pengumuman pendaftaran PPPK Guru 2024 periode 1 ditutup besok - Pendaftaran PPPK Guru 2024 periode 1 ditutup besok, Minggu, 20 Oktober 2024, pukul 23.59 WIB, berikut cara daftar dan syaratnya. 

Informasi lengkap terkait syarat dokumen dan syarat khusus pendaftaran PPPK Guru 2024 periode 1 dapat dilihat pada link berikut: KLIK

Jadwal PPPK Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer II, dan Tenaga Non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data BKN

  1. Pengumuman Seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024
  2. Pendaftaran Seleksi: 1 - 20 Oktober 2024
  3. Seleksi Administrasi: 1 - 29 Oktober 2024
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024
  5. Masa Sanggah (*): 2 - 4 November 2024
  6. Jawab Sanggah: 2 - 6 November 2024
  7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 5 - 11 November 2024
  8. Penarikan data final: 12 - 14 November 2024
  9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 - 25 November 2024
  10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
  11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
  12. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
  13. Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 24 -31 Desember 2024
  14. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (*): 10 - 21 Desember 2024
  15. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (*): 13 - 28 Desember 2024
  16. Pengumuman Hasil Kelulusan (*): 24 - 31 Desember 2024
  17. Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
  18. Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025.

Keterangan:

  • (*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
  • (**) : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
  • (*) : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas