Periksa Petugas Keamanan, KPK Dalami Korupsi Lahan di Sekitar JTTS yang Dikerjakan Hutama Karya
KPK mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018–2020.
Pada Jumat (18/10/2024), penyidik KPK memeriksa petugas pengamanan di PT Hutama Karya bernama Ahmad Firdaus.
"Saksi didalami terkait hubungan atau kedekatannya dengan tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (19/10/2024).
Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa saksi Frily ED Karundeng selaku pihak swasta.
Penyidik mendalami proses transaksi jual beli tanah antara Frily dengan pihak yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Lahan JTTS, KPK Dalami Transaksi Sanitarindo Tangsel Jaya-Hutama Karya
"Saksi yang hadir didalami terkait dengan jual beli tanah kepada tersangka," ujar Tessa.
KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018–2020.
Korupsi itu disinyalir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.
Baca juga: Bangun Infrastruktur Berkelanjutan, Hutama Karya Terapkan ESG
KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran pasti dari kerugian dimaksud.
Lembaga antirasuah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Ketiga orang tersebut telah dicegah bepergian keluar negeri.
Dalam pengusutan kasusnya, tim penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi, yaitu kantor pusat Hutama Karya dan HK Realtindo, anak usaha Hutama Karya.
Tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini.
Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap 54 tanah dari tersangka Iskandar Zulkarnaen.
Total 54 bidang tanah yang disita bernilai Rp 150 miliar.