Reaksi KPK Ada Akademisi Minta Terpidana Korupsi Mardani Maming Dibebaskan
Ia meyakinkan kedeputian penindakan KPK telah menjalankan prosedur hukum yang berlaku, yang tercermin dari keyakinan hakim dalam perkara Mardani H Mam
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara perihal adanya kegiatan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) menggelar diskusi terkait anotasi putusan hakim dalam perkara korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Dalam anotasi tersebut, FH Unpad meminta agar terpidana Mardani H Maming dibebaskan.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika mengingatkan kampus tidak boleh menjadi benteng bagi koruptor.
Ia meyakinkan kedeputian penindakan KPK telah menjalankan prosedur hukum yang berlaku, yang tercermin dari keyakinan hakim dalam perkara Mardani H Maming.
“KPK meyakini bahwa kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan hal ini tercermin dalam keyakinan hakim dalam putusannya,” kata Tessa pada Sabtu (19/10/2024).
Meski demikian, Tessa enggan berkomentar lebih lanjut mengenai diskusi yang digelar oleh Fakultas Hukum Unpad.
KPK juga menolak berkomentar tentang kajian yang dibuat oleh para akademisi terkait kasus Mardani H Maming.
“KPK tidak mengomentari kajian yang dibuat oleh para akademisi tersebut,” ungkap Tessa.
Baca juga: KPK Beberkan Timeline Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Diketahui Pimpinan Lain?
Diberitakan, perkara ini bermula saat KPK pada Februari 2024 menetapkan Mardani H Maming selaku mantan Bupati Tanah Bumbu terkait kasus dugaan kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 104,3 miliar atas pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Sempat mangkir dari dua panggilan pemeriksaan KPK dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Mardani H Maming akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada pada Kamis (28/7/2022).
Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani divoni bersalah dan dihukum pidana penjara selama 10 tahun, serta denda Rp 500 juta.
Tidak hanya itu, terdakwa Mardani H Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110.601.731.752 (Rp 110,6 miliar).
Baca juga: Profil Jacklyn Choppers, Polisi yang Puji Kritikan Susno Duadji dan Oegroseno Terkait Kasus Vina
Tak terima atas putusan tersebut, Mardani mengajukkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Pun demikian dengan jaksa KPK.
Namun, PT Banjarmasin dalam putusannya menolak banding Mardani H Maming dan memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Mardani pun melalui penasihat hukumnya mengajukkan kasasi ke MA. Namun, MA dalam putusannya menolak kasasinya.
Masih tidak puas atas putusan perkaranya, Mardani dan penasihat hukumnya pun rupanya mengajukkan Peninjauan Kembali (PK) putusan kasasi itu ke MA pada 6 Juni 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.