Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Transaksi Judi Online Ditekan hingga 50 Persen, Menkominfo Pastikan Konsistensi Dua Kebijakan Tegas

Budi Arie menyatakan perjudian daring merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan harus diberantas melalui langkah-langkah strategis

Editor: Sanusi
zoom-in Transaksi Judi Online Ditekan hingga 50 Persen, Menkominfo Pastikan Konsistensi Dua Kebijakan Tegas
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan kembali langkah konkret pemberantasan perjudian online.

Melalui Keputusan Menteri Nomor 521 Tahun 2024, Menteri Budi Arie merumuskan langkah-langkah pemberantasan judi online secara tegas dan berkelanjutan.

“Strategi ini mencakup ruang lingkup konten perjudian online, prioritas kebijakan dan program kerja, pengawasan ketat, penindakan tegas, serta pelibatan bermakna (meaningful participation) oleh pemangku kepentingan,” jelasnya di Jakarta Pusat, Sabtu (19/10/2024).

Baca juga: PKS Desak Pemerintah Berani Tindak Tegas Pelindung dan Jaringan Judi Online

Keputusan Menteri Nomor 521 Tahun 2024 tentang Strategi Penguatan komitmen Kementerian Kominfo dalam Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan, berisi lingkup konten perjudian online yang mencakup aplikasi, akun, iklan, situs, dan/atau sistem billing operator, gambar, video, suara, dan/atau tulisan promosi dan penyebaran konten tersebut.

“Semua bertujuan untuk terus memastikan pemberantasan konten-konten terkait perjudian daring yang merusak tatanan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat,” tutur Menkominfo.

Menteri Budi Arie menyatakan perjudian daring merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan harus diberantas melalui langkah-langkah strategis, taktis, dan tanpa kompromi. 

"Kominfo berkomitmen penuh untuk memerangi segala bentuk promosi, fasilitasi, dan ajakan yang berkaitan dengan perjudian daring," tegasnya.

BERITA REKOMENDASI

Kominfo juga akan memantau perkembangan upaya pemberantasan perjudian daring secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada publik melalui portal resmi. 

"Kami memastikan keterbukaan dalam pelaksanaan strategi ini dengan terus memperbarui informasi mengenai jumlah situs, akun, dan konten perjudian daring yang telah ditutup setiap minggunya," jelas Menkominfo.

Menteri Budi Arie juga menekankan pentingnya kampanye literasi digital dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada kelompok rentan yang menjadi sasaran utama perjudian daring. 

Baca juga: Tak Ada Kompromi, Menkominfo Budi Arie Hajar Penyebar Materi Promosi Judi Online

“Kominfo akan terus memfasilitasi upaya pemberantasan perjudian daring dari hulu ke hilir melalui pendekatan inovatif dan kolaboratif,” tegasnya.

Bersamaan dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut, Menteri Budi Arie juga mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Dalam Jaringan, yang ditujukan kepada seluruh pejabat pimpinan di Kementerian Kominfo. 


“Instruksi ini memerintahkan seluruh unit kerja di lingkungan Kominfo, termasuk penyelenggara sistem elektronik dan jaringan telekomunikasi, untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam pemberantasan perjudian daring,” jelasnya. Instruksi ini juga menegaskan kembali komitmen yang terus berkelanjutan dalam pemberantasan judi online.  

Menurut data PPATK, langkah-langkah yang telah ditempuh Kominfo, bersama dengan pihak terkait, selama 15 bulan terakhir telah menekan transaksi judi online secara signifikan. 

Baca juga: PKS Desak Pemerintah Berani Tindak Tegas Pelindung dan Jaringan Judi Online

"Saya kemarin mendapat informasi langsung dari Pak Ivan, Kepala PPATK, bahwa yang kita lakukan selama satu tahun lebih ini telah berhasil menekan transaksi judol dengan drastis. Menurut Pak Ivan, kalau Kominfo dan pihak terkait tidak melakukan tindakan tegas, transaksi judol di tahun ini diproyeksikan bisa tembus 900T. Tapi dengan ketegasan kita bersama, Pak Ivan memprediksi transaksi judol sampai penghujung tahun ini bisa ditekan sampai di bawah 200T, sekitar 174T. Ini betul-betul signifikan dan penurunan sebesar ini belum pernah terjadi sebelumnya," ungkap Menteri Budi Arie. 

Menkominfo berharap, dengan penandatanganan 2 kebijakan ini, pondasi kokoh ketegasan dalam pemberantasan judi online terus dilakukan secara konsisten, untuk menjaga efektivitas kebijakan yang selama ini telah dicapai. 

"Saya tidak pernah mau kompromi dengan judol. Semua saya lakukan sungguh-sungguh karena kecintaan saya pada masyarakat. Saya tidak ingin ngelihat keluarga-keluarga hancur hubungannya, berantakan ekonominya, depresi, bahkan sampai bunuh diri, jual bayi demi judi. Ini sangat menyedihkan buat saya," ungkapnya.

Makanya saya bersyukur ketika dapat info dari Pak Ivan kalau usaha kita selama ini secara nyata mampu nurunin transaksi sampai 50 persen lebih. Jadi kita gak boleh mundur, ketegasan ini wajib terus dilakukan demi rakyat!", tutup Budi Arie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas