Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Hal yang Harus Dilakukan Peserta saat Tes SKD CPNS Kemenag 2024

Perhatikan seragam yang harus dikenakan selama SKD, ini enam hal yang harus dilakukan para peserta saat mengikuti SKD CPNS Kemenag 2024.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in 6 Hal yang Harus Dilakukan Peserta saat Tes SKD CPNS Kemenag 2024
Laman MenpanRB
Ilustrasi Peserta SKD CPNS Kementerian PANRB T.A 2024 di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (17/10/2024). Perhatikan seragam yang harus dikenakan selama SKD, ini enam hal yang harus dilakukan para peserta saat mengikuti SKD CPNS Kemenag 2024. 

Termasuk tidak diperkenankan memakai aksesoris, perhiasan, jam tangan, ikat pinggang, dan tidak diperbolehkan membawa handphone, jimat, dan barang-barang lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Peserta hanya diperbolehkan membawa Kartu Ujian dan Kartu Identitas ke dalam ruang ujian.

3. Body Checking menggunakan Metal Detector

Sebelum masuk kedalam ruang steril panitia akan melakukan pemeriksaan tubuh (body checking) dengan menggunakan metal detector.

4. Pemberian PIN Registrasi

Peserta menuju ke meja registrasi dan dilakukan validasi data peserta oleh panitia seleksi dengan menujukkan kartu peserta ujian dan KTP.

Selanjutnya, panitia akan memberikan PIN kepada peserta.

5. Peserta Menunggu di Ruang Steril

Peserta menunggu di ruang steril sebelum masuk ke ruang ujian CAT SKD.

Disini peserta hanya membawa Kartu Ujian dan KTP saja sebelum memasuki ruang ujian3

Baca juga: Jadwal Tes SKD CPNS Kemenag 2024, Lengkap dengan Cara Cek Lokasi Ujian

6. Peserta Mengerjakan Ujian

Berita Rekomendasi

Setelah melewati beberapa tahap pemeriksaan, peserta dipersilahkan untuk memasuki ruang ujian.

"Peserta diberikan waktu untuk menjawab atau mengerjakan soal di ruangan selama 100 menit dan dianjurkan peserta sudah hadir 90 menit sebelum pelaksanaan tes," ungkap Wawan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas