Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbandingan Gaji Presiden Indonesia dari Masa ke Masa, Prabowo-Gibran Sekarang Terima Segini

Segini besaran gaji Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029, beserta perbandingan gaji presiden dari masa ke masa.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Perbandingan Gaji Presiden Indonesia dari Masa ke Masa, Prabowo-Gibran Sekarang Terima Segini
Setneg
Foto resmi Presiden dan Wakil Presiden 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengenakan medali dan lencana. - Segini besaran gaji Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029, beserta perbandingan gaji presiden dari masa ke masa. 

TRIBUNNEWS.COM - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden-Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada Minggu (20/10/2024).

Lantas, berapa gaji yang diterima oleh Prabowo dan Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden RI?

Diketahui, besaran gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden sampai saat ini masih diatur dalam UU Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Berkas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam Pasal 2 Ayat 1 UU itu, disebutkan bahwa gaji pokok presiden besarannya enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Sementara itu, pada pasal 2 Ayat 2 dituliskan, gaji pokok untuk wakil presiden besarannya empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Adapun, nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA), yakni sebesar Rp5.040.00 per bulan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000.

Berita Rekomendasi

Dengan pengaturan tersebut, gaji pokok presiden bisa mencapai Rp30.240.000 per bulan (6 x Rp5.040.00).

Sedangkan gaji wakil presiden sebesar Rp20.160.000 per bulan (4 x 5.040.000).

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga menerima tunjangan jabatan. 

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan untuk Pejabat Negara, tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan.

Baca juga: Resmi Dilantik, Prabowo-Gibran Punya Visi Besar Masa Depan Indonesia Jadi Negara Maju

Lalu, tunjangan jabatan untuk wakil presiden sebesar Rp22 juta per bulan,.

Dengan demikian, maka total pendapatan presiden bisa mencapai sekitar Rp62,7 juta per bulan dan wakil presiden sebesar Rp42,16 juta per bulan.

Meski terdapat perbedaan jumlah gaji, baik presiden maupun wakil presiden mendapatkan kompensasi yang signifikan atas tanggung jawab besar yang mereka emban dalam menjalankan pemerintahan dan menjaga stabilitas negara.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas