Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana: Jabatan Seskab di Bawah Kemensetneg, Mayor Teddy Bisa Bertugas Tanpa Harus Pensiun dari TNI?

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menyampaikan alasan mengapa Teddy tak ikut dilantik bersama menteri lainnya di Istana Negara.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Istana: Jabatan Seskab di Bawah Kemensetneg, Mayor Teddy Bisa Bertugas Tanpa Harus Pensiun dari TNI?
Kolase Tribunnews.com
Mayor Teddy yang pernah menjadi ajudan Jokowi dan Prabowo, kini menjadi Sekretaris Kabinet tapi tak ikut dilantik Prabowo bersama menteri lainnya di Istana Negara, Senin (21/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ajudan Presiden Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya tidak disebut namanya dalam pelantikan Kabinet Merah Putih

Nama Teddy tidak ada dalam daftar 48 menteri dan 5 pimpinan lembaga yang dilantik di Istana Negara. 

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi,menyampaikan alasan mengapa Teddy tak ikut dilantik. 

Padahal, Prabowo sudah mengumumkan nama Teddy menjadi Sekretaris Kabinet, pada Minggu malam di Istana Merdeka, Jakarta.

"Saya baru dilantik. Saya belum dapat arahan presiden. Tapi kemungkinan besar Seskab itu kan ada di bawah Kementerian Sekretariat Negara," kata Hasan usai pelantikan di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/10/2024).

Lebih lanjut, Hasan belum memastikan apakah dengan posisi Seskab yang di bawah Kemensetneg memungkinkan Teddy menjabat tanpa perlu pensiun dini dari TNI.

"Saya belum mendalami itu. Tapi mungkin besok saya bisa jawab ya.  Saya belum bisa jawab karena saya belum dapat arahan presiden. Saya baru saja dilantik ini," kata Hasan.

Baca juga: Semalam Diumumkan Jadi Seskab, Nama Mayor Teddy Tak Disebut saat Pelantikan Menteri Prabowo-Gibran

Berita Rekomendasi

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik para menteri kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024).

Total, ada 48 menteri yang dilantik, dengan komposisi 7 menteri koordinator dan 41 menteri teknis.

Selain menteri, Prabowo juga mengangkat kepala lembaga setingkat menteri, di antaranya Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala Kantor Staf Presiden, dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Dalam pelantikan itu, nama baru muncul. Dia adalah Luhut Binsar Panjaitan yang dilantik menjadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional.

Tak hanya itu, nama ajudan Prabowo juga tak disebut dalam pelantikan.

Padahal, pada Minggu (20/10/2024) sebelumnya, Teddy diumumkan sebagai Sekretaris Kabinet bersama para menteri lainnya.

Baca juga: Hindari Pelantikan Prabowo-Gibran, Rocky Gerung Pilih Kabur ke Bojonegoro, Ada Masalah Apa?

Pelantikan tersebut berdasarkan Keppres no 133 P tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024 dan 2029.

Setelah itu, ada pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 133 P tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih 2024-2029, Keppres 135 P tahun 2024 tentang Pengangkatan Jaksa Agung, Keppres 134 P tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Keppres 137 P tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Keppres 141 P tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, serta Keppres nomor 139 P tahun 2024 tentang Pengangkatan Dewan Ekonomi Nasional

Dalam pelantikan, Prabowo mengucapkan sumpah janji yang diikuti oleh para menteri.

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," demikian bunyi sumpah jabatan tersebut.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas