Jadi Seskab, Mayor Teddy Lepas Jabatan Wadanyonif Para Rider 328, tapi Masih Perwira Aktif
Mayor Teddy Indra Wijaya sudah tak lagi menjabat sebagai Wakil Komandan Batalyon Infanteri (Wadanyonif) Para Raider 328/Dirgahayu.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Resmi dilantik menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab), Mayor Teddy Indra Wijaya sudah tak lagi menjabat sebagai Wakil Komandan Batalyon Infanteri (Wadanyonif) Para Raider 328/Dirgahayu.
Mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto itu, sebelumnya dipromosikan menjadi Wadanyonif Para Rider 328/Dirgahayu berdasarkan Keputusan KSAD Nomor Keputusan 137/II/2024 tanggal 26 Februari 2024.
Teddy, lulusan Akademi Militer tahun 2011 itu menggantikan Mayor Inf. Ade Fian yang mendapatkan promosi sebagai Perwira Seksi Operasi Sops Divisi Infanteri 1 Komando Cadangan Strategis TNI AD (Kostrad).
Usai Prabowo dilantik menjadi Presiden, Teddy diberi tugas untuk mengisi posisi Seskab, yang dulu dijabat oleh Pramono Anung yang merupakan politikus senior PDI Perjuangan (PDIP).
Ia dilantik di Istana Kepresidenan Jakarta oleh Prabowo, Senin (21/10/2024) sore.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana, mengatakan posisi Wadanyonif Para Raider 328 secara otomatis tak lagi dijabat Teddy karena sudah menjadi Seskab.
“Ya pasti kalau sudah penugasan di luar struktur, jabatan yang di struktural akan diserahterimakan, kan gitu,” ujar Wahyu, Senin (21/10/2024).
Meski demikian, Wahyu memastikan bahwa Mayor Teddy tetap berstatus perwira aktif.
Wahyu menuturkan, TNI AD akan menunjuk Wadanyonif Para Raider 328/Dirgahayu yang baru melalui mekanisme di internal
“Kan ada proses internal di dalam TNI AD. Iya (tinggal penunjukan pengganti)."
"Tapi yang jelas Mayor Teddy masih tetap perwira TNI Aktif ya,” katanya.
Baca juga: Mayor Teddy Diminta Mundur dari TNI usai Jadi Seskab meski Tidak Langgar Aturan, Mengapa?
Wahyu kembali menegaskan, Teddy tak perlu pensiun dari TNI AD meski menjabat sebagai Seskab.
Ia menjelaskan, posisi Seskab termasuk dalam kategori penugasan di luar struktur TNI AD.
"Ini statusnya adalah penugasan di luar struktur. Sehingga tidak perlu menyelesaikan dinas aktifnya atau pensiunan itu tidak perlu,” ujar Wahyu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.