Nadiem Makarim Bakal Serah Terima Jabatan dengan Tiga Menteri Sekaligus
Kemendikbudristek pecah jadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi dan Kementerian Kebudayaan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto telah melantik 48 Menteri, 5 Kepala Lembaga dan 56 Wakil Menteri pada hari ini Senin (21/10/2024).
Dalam Kabinet Merah Putih, Prabowo merubah nomenklatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kemendikbudristek dipecah menjadi tiga nomenklatur, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, dan Kementerian Kebudayaan.
Mendikbudristek 2019-2024, Nadiem Makarim akan melakukan serah terima jabatan ke tiga menteri baru sekaligus di kompleks Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta.
"Langsung serah terimanya dari satu menteri ke tiga menteri," kata Sekjen Kemendikbudristek Suharti kepada wartawan, Senin (21/10/2024).
Baca juga: Nadiem Makarim Hadir Bersama Menteri Lainnya Ikut Makan Siang Bareng Jokowi, Sekaligus Ingin Pamitan
Serah terima itu akan dilaksanakan setelah Prabowo melakukan pelantikan menteri di Istana Negara.
Presiden Prabowo Subianto melantik 53 Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin, (21/10/2024). Sebelumnya Prabowo telah mengumumkan susunan kabinetnya di Istana Merdeka, Jakarta Minggu malam.
Kabinet Merah Putih sendiri terdapat 53 yang terdiri dari 48 Menteri dan 5 pejabat setingkat Menteri.
Pelantikan sendiri diawali dengan dikumandangkannya lagu Indonesia Raya yang kemudian disusul Pembacaan Keppres mengenai pengangkatan Menteri.
Adapun pelantikan 48 menteri ini berdasarkan Keputusan Presiden bernomor 133 P tahun 2024 mengenai pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Pelantikan Jaksa Agung berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 135/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Lalu, pelantikan kepala BIN berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 134/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Intelijen Negara.
Adapun pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 137/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.