4 Syarat Khusus Daftar PPPK Kemenag Periode 1, Dibuka hingga 4 November 2024
Pendaftaran PPPK Kementerian Agama (Kemenag) periode 1 telah dibuka. Berikut adalah 4 syarat khusus saat mendaftar PPPK Kemenag periode 1.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran PPPK Kementerian Agama (Kemenag) periode 1 telah dibuka pada 21 Oktober hingga 4 November 2024.
Saat mendaftar PPPK Kemenag di laman SSCASN, pelamar wajib memperhatikan syarat pendaftaran.
Terlebih lagi syarat khusus yang ditetapkan di sejumlah formasi.
Berikut adalah 4 syarat khusus saat mendaftar PPPK Kemenag periode 1:
1. Beragama Islam dan berjenis kelamin laki-laki bagi Jabatan Penghulu;
2. Beragama sesuai dengan formasi Penyuluh Agama yang dipilih bagi Jabatan Penyuluh Agama;
3. Karya Ilmiah di Jurnal Nasional minimal terakreditasi SINTA 6 atau lebih tinggi, sebagai penulis pertama (jumlah: 1) atau memiliki SK Jabatan Akademik Dosen Asisten Ahli bagi Jabatan Dosen Asisten Ahli;
4. Karya Ilmiah di Jurnal Nasional minimal terakreditasi SINTA 6 atau lebih tinggi, sebagai penulis pertama (jumlah: 1) atau memiliki SK Jabatan Akademik Dosen Lektor bagi Jabatan Dosen Lektor.
Baca juga: 9 Dokumen Daftar PPPK Kemenag Periode 1, Cara Daftar dan Jadwalnya
Cara Daftar PPPK Kemenag Periode 1
A. Pelamar membuat akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan cara:
- Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
- Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
- Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;
- Melakukan swafoto;
- Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan
- Mencetak Kartu Informasi Akun.
B. Pelamar memastikan formasi yang akan dilamar melalui laman https://pdm- nonasn.kemenag.go.id dan mencetak dokumen hasil pengecekan formasi;
C. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
D. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);
E. Pelamar memilih/meng-klik pilihan jenis seleksi PPPK;
F. Pelamar memilih instansi Kementerian Agama, dilanjutkan dengan memilih jenis penetapan kebutuhan (formasi) berdasarkan pencetakan dokumen hasil pengecekan formasi sebagaimana pada huruf B di atas, pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi nama sekolah/perguruan tinggi (sesuai ijazah), nomor ijazah, tanggal ijazah, tahun lulus, dan sebagainya;
G. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja);
H. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:
- Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
- Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai;
- Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
- Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
- Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai;
- Bukti perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi;
- Dokumen hasil pengecekan formasi yang diunduh dari laman https://pdm- nonasn.kemenag.go.id
- Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi jabatan yang dilamar dan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;
- Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan persyaratan ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
- Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca. Kesalahan dalam mengunggah dokumen akan mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi; dan
- Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.
Jadwal PPPK Kemenag 2024
- Pengumuman Seleksi: 30 September - 20 Oktober 2024
- Pendaftaran Seleksi: 21 Oktober - 4 November 2024
- Seleksi Administrasi: 21 Oktober - 9 November 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 - 11 November 2024
- Masa Sanggah: 12 - 14 November 2024
- Jawab Sanggah: 12 - 16 November 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 15 - 21 November 2024
- Penarikan data final: 22 - 23 November 2024
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 - 28 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 29 November - 1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 -31 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 - 21 Desember 2024
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 - 28 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 - 31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025
(Tribunnews.com/Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.