Jadi Bukti Sidang, Ahli Digital Forensik Kupas 5 Cuitan Septia Diduga Sindir John LBF di Medsos X
ahli digital forensik Polda Metro Jaya bernama Rujid mengungkapkan dirinya telah memeriksa dua barang bukti pada kasus dugaan pencemaran nama baik
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ahli digital forensik Polda Metro Jaya bernama Rujid mengungkapkan dirinya telah memeriksa dua barang bukti pada kasus dugaan pencemaran nama baik terdakwa mantan karyawan PT Hive Five, Septia Dwi Pertiwi.
Barang bukti tersebut kata Rujid berupa ponsel dan akun X atau Twitter atas nama @septiadp.
Mulanya hakim ketua Saptono di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024) menanyakan apa yang dikerjakan saksi ahli Rujid.
"Dalam perkara ini sesuai dengan permohonan dan permintaan lawyer penyidik saya memeriksa barang bukti digital," jawab Rujid.
Terus apa yang didapatkan dari barang bukti tersebut, tanya hakim Saptono.
Rujid menerangkan untuk analisis sesuai dengan permohonan yang diberikan oleh penyidik yaitu analisa terhadap postingan akun Twitter.
"Akun Twitter yang mana, akun penggunanya siapa," tanya hakim Saptono kembali.
Jadi, jawab Rujid dari barang bukti pertama ponsel Infinix yang disita dari Septia.
Dari ponsel tersebut ditemukan akun Twitter dengan nama @septiadp.
Selanjutnya, lanjut Rujid analisa terhadap akun tersebut ditemukan aktivitas lima kali postingan.
"Apa postingannya itu," tanya hakim Saptono.
Yang pertama, diterangkan Rujid postingan pada 2 November jam 11 malam disertai kata-kata, "Jam dimana wajar manusia yang sudah istirahat tapi ada yang marah-marah karena saat beliau share prospek nggak ada satupun karyawan marketingnya yang respon. Sampai ngeluh biar marketingnya ada yang bangun buat respon,"
Lanjutnya pada postingan yang kedua pada 21 Januari 2023 02.00 pagi, pertama meretweet postingan yang di awal ditambah kata-kata juga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.