Jadi Bukti Sidang, Ahli Digital Forensik Kupas 5 Cuitan Septia Diduga Sindir John LBF di Medsos X
ahli digital forensik Polda Metro Jaya bernama Rujid mengungkapkan dirinya telah memeriksa dua barang bukti pada kasus dugaan pencemaran nama baik
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terdakwa mantan karyawan PT Hive Five, Septia Dwi Pertiwi jaksa hadirkan saksi ahli digital forensik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Baca juga: Sidang Kasus UU ITE Jerat Eks Karyawan John LBF Lanjut Meski Sudah Damai, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli
Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Septia. Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini berlanjut.