Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad Buka Suara soal Gelar Doktornya yang Dibaca saat Pelantikan

Begini kata Raffi Ahmad saat ditanya soal gelar kehormatannya yakni doktor Honoris Causa (HC) yang dibacakan saat pelantikan utusan khusus presiden.

Penulis: Rifqah
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad Buka Suara soal Gelar Doktornya yang Dibaca saat Pelantikan
Tangkap layar kompas Tv
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina usai dilantik jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Selasa (22/10/2024). - Begini kata Raffi Ahmad saat ditanya soal gelar kehormatannya yakni doktor Honoris Causa (HC) yang dibacakan saat pelantikan utusan khusus presiden. 

Pemerintah sendiri tak mengakui gelar tersebut, karena UIPM ternyata tidak memiliki izin operasional di Indonesia.

Deputi Bidang Hukum UIPM Un Ecosoc, Helena Pattirane pun menjelaskan alasan di balik pemberian gelar HC kepada Raffi Ahmad tersebut.

Satu di antara faktor yang membuat suami Nagita Slavina itu layak menerima gelar tersebut adalah karena kontribusinya yang besar di industri hiburan Indonesia.

Lebih lanjut, Helena menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah para profesor UIPM mengadakan sidang etik dan sepakat memberikan gelar itu kepada sang presenter. 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pun sempat menindaklanjuti temuan terkait kampus UIPM tersebut.

Kemenristek Dikti akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran.

Sementara itu, Pengamat kebijakan pendidikan Universitas Airlangga (Unair), Agie Nugroho Soegiono mengungkapkan bahwa pemberian gelar HC itu tidak boleh sembarangan.

BERITA REKOMENDASI

Adapun, pemberian gelar itu tertuang dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2016. 

Salah satu peraturannya berbunyi bahwa program studi yang memberikan harus sudah terakreditasi A atau unggul.

“Ada syarat-syarat yang sangat spesifik dan ketat yang harus terpenuhi. Regulasi menekankan bahwa gelar HC hanya dapat diberikan kepada individu yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan kemanusiaan,” jelas dosen FISIP Unair tersebut, dikutip Selasa.

Agie kemudian menjelaskan, pemberian gelar kehormatan harus melalui usulan dari senat akademik kepada pimpinan universitas.

Setelah itu, pimpinan universitas mempertimbangkan rekomendasi dari senat yang melakukan uji kelayakan dan menyusun tim promotor sesuai dengan bidang ilmu calon penerima. 


Uji kelayakan meliputi rekam jejak prestasi, sambungnya, kontribusi yang sudah terbukti, serta dampak bagi masyarakat.

Agie menegaskan, pemberian gelar HC itu melibatkan banyak pihak karena gelar tersebut tidak bisa diberikan sembarangan dan memastikan penerimanya benar-benar layak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas