Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad-Gus Miftah Terima Gaji Setara Menteri dan Punya 2 Asisten
Raffi Ahmad dan Gus Miftah bakal mendapat berbagai hak dan fasilitas usai dilantik menjadi utusan khusus presiden.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Artis Raffi Ahmad dan penceramah, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah resmi dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden oleh Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (22/10/2024).
Adapun Raffi Ahmad menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda.
Sedangkan, Gus Miftah menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Pelantikan terhadap mereka tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia Tahun 2024-2029.
Usai resmi menjabat, Raffi dan Gus Miftah bakal menerima sejumlah hak dan fasilitas.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden yang diteken oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum lengser.
Raffi dan Gus Miftah bakal memperoleh gaji dan fasilitas yang setara dengan menteri.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian tertulis dalam pasal 22 Perpres tersebut, dikutip dari jdih.setneg.go.id.
Mereka juga bakal memiliki masing-masing dua asisten untuk mendukung kinerja.
Baca juga: Momen Raffi Ahmad & Nagita Slavina Hormat, Membungkuk Pada Prabowo Usai Dilantik Jadi Utusan Khusus
Dua asisten yang membantu Raffi dan Gus Miftah juga memiliki pembantu asisten yang berasal dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
Terkait hal tersebut, tertuang dalam Pasal 25 dan Pasal 26 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
Pasal 25
Utusan Khusus Presiden mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet.
Pasal 26