Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI, Dirut PT AIM Divonis 5 Tahun Bui, Pejabat Kemenakertrans 2 Tahun
Direktur Utama PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia dijatuhi vonis 5 tahun penjara terkait kasus korupsi sistem proteksi TKI.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia dijatuhi vonis 5 tahun penjara terkait kasus korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan tahun anggaran 2012.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menilai Karunia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Breaking News: Eks Dirjen Kemenaker Reyna Usman Divonis 4 Tahun Penjara Korupsi Sistem Proteksi TKI
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Karunia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap Hakim Teguh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Selain pidana badan, Karunia juga dijatuhi hukuman denda sebanyak Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Pada sidang vonis tersebut, Karunia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 8.449.290.910 (Rp 8,4 Miliar).
Akan tetapi jika dalam kurun waktu setelah 1 bulan vonis yang dijatuhi Majelis hakim memiliki hukum tetap Karunia tak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
"Untuk menutup uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun 6 bulan," kata Hakim.
Sementara itu terdakwa lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenakertrans I Nyoman Darmanta dijatuhi hukuman paling rendah yakni 2 tahun penjara.
Baca juga: Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Rugikan Negara Rp17,6 Miliar
Nyoman juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan jika tak mampu membayar denda tersebut.
Berbeda dengan Karunia, dalam vonis tersebut, Hakim tak menjatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Nyoman.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Nyoman Darmanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," pungkas Hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.