Ketua Nonaktif DPRD Jatim Kusnadi Tak Penuhi Panggilan KPK karena Persiapan Kemoterapi
Persiapan kemoterapi, Ketua Nonaktif DPRD Jatim Kusnadi tak hadir pemeriksaan di KPK, bakal segera dijadwal ulang untuk pemeriksaan selanjutnya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya memanggil Ketua nonaktif DPRD Jawa Timur Kusnadi ke Gedung Merah Putih KPK pada Senin (21/10/2024).
Kusnadi dipanggil kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019–2022.
Akan tetapi, Kusnadi tidak memenuhi panggilan tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Kusnadi tak memenuhi panggilan penyidik karena sedang melakukan persiapan untuk kemoterapi.
Untuk itu, KPK akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan Kusnadi. Namun, Tessa belum mengungkap pemanggilan ulang tersebut.
"Saksi meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena sedang persiapan kemoterapi," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (22/10/2024).
Sebagaimana diketahui bahwa terkait dengan perkara tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.
Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara. KPK sendiri secara resmi belum mengumumkan perkara ini.
Baca juga: KPK Sita 7 Mobil, Jam Rolex, Hingga Uang Rp 1 Miliar Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Dalam pengusutan perkara ini, KPK telah menggeledah Kantor Dinas Peternakan Jawa Timur pada Rabu (16/10/2024).
Dari sana, tim KPK menyita barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik.
KPK juga sudah menyita sejumlah alat bukti seperti mobil, jam tangan merek Rolex, hingga uang Rp 1 miliar.
Penyitaan itu berasal dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK sejak 30 September 2024 hingga 3 Oktober 2024.
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang, dan Kab. Sumenep," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Baca juga: KPK Periksa 65 Saksi di Kasus Suap Dana Hibah Jawa Timur Termasuk Mendes PDTT Abdul Halim
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya
berupa:
1) Kendaraan: 7 unit terdiri dari 1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Hillux double cabin, 1 unit Avanza, 1 unit merek Isuzu;
2) Jam tangan Rolex (1 buah), cincin berlian (2 buah);
3) Uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan
dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp 1 miliar;
4) Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisc, dan laptop, serta;
5) Dokumen-dokumen di antaranya buku tabungan. buku tanah, catatan-catatan,
kwitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan dan lain sebagainya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.