Pengamat Sebut Ipda Rudy Soik Bisa Ajukan Banding Lawan Putusan Pemecatan yang Dilakukan Polda NTT
Ipda Rudy Soik mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri setelah membongkar mafia BBM di wilayah NTT
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara mantan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik terus menjadi perbincangan.
Ipda Rudy Soik mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri setelah membongkar mafia BBM di wilayah NTT.
Polisi menyebut pemecatan Ipda Rudy Soik dilakukan karena melakukan pelanggaran kode etik.
Ketua Panitia Seleksi Anggota Kompolnas 2024 Hermawan Sulistyo mengungkapkan langkah Polda NTT itu sudah tepat karena memecat anggota yang bermasalah.
Dia mengatakan jika Ipda Rudy Soik punya catatan kriminal.
"Yang bersangkutaan punya catatan kriminal yang buruk. Dipanggil untuk sidang kasus BBM tidak mau datang. Kalau tidak merasa bersalah kan dia bisa membela diri di persidangan," kata Hermawan kepada dalam keterangannya, Selasa (22/10/2024).
Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ini mengatakan sejatinya jika tak merasa bersalah, Ipda Rudy Soik bisa melawan putusan itu dengan mengajukan banding.
Baca juga: 9 Anggota Provos Sudah Turun, Polda NTT Batal Tangkap Ipda Rudy Soik di Rumahnya, Ini Alasannya
"Bawa penasihat hukum sendiri atau yang disediakan Polri. Kalau tidak puas ada mekanisme banding," ucapnya.
Terpisah, Direktur Lembaga Kajian Strategis Polri (LEMKAPI) Edi Hasibuan menyebut langkah Polda NTT merekomendasikan PTDH kepada Ipda Rudy pasti mempunyai alasan kuat dan indikasi penyimpangan.
"Kami berpandangan, Polda berani memberikan putusan karena sudah melalui proses yang panjang dan lalu menetapkan PTDH," ucap panitia Seleksi Anggota Kompolnas 2024 itu.
Sama dengan Hermawan, Edi pun meminta, Ipda Rudy Soik mengajukan banding atas putusan komisi sidang etik Polda NTT yang sudah menetapkan pemecatan jika tak merasa bersalah.
Baca juga: 12 Kasus Pelanggaran Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tidak Layak Dipertahankan sebagai Anggota Polri
"Kinerja Soik mungkin selama ini banyak berantas BBM ilegal. Tapi semua harus mengikuti prosedur yang ada. Tentu hal ini yang harus kita tanyakan kepada Polda NTT. Apakah SOP sudah dilakukan dengan benar. Polisi tidak boleh salah dalam melakukan tindakan hukum," tuturnya.
Sementara itu, anggota Kompolnas periode 2020-2024, Yusuf Warsyim meminta kepada Polda NTT dapat merespons dan menerima banding Ipda Rudy Soik atas putusan sidang kode etik jika diajukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.