Pengamat Sebut Ipda Rudy Soik Bisa Ajukan Banding Lawan Putusan Pemecatan yang Dilakukan Polda NTT
Ipda Rudy Soik mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri setelah membongkar mafia BBM di wilayah NTT
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
"Kompolnas akan memantau proses banding nantinya. Tentu proses sidang banding tetap harus profesional, transparan dan akuntabel. Terkait materi dugaan pelanggaran biar diperiksa kembali apabila dilakukan banding," tuturnya.
Dipecat Diduga Ungkap Mafia BBM
Sebelumnya, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT.
Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).
Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).
Meski begitu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan alasan Rudy Soik dipecat.
Rudy Soik dinilai melanggar kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.
Rudy dianggap melanggar Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 Ayat (1) huruf b,c dan Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu, Ipda Rudy sebelumya dituduh selingkuh saat menyelidiki lokasi penimbunan BBM ilegal milik Ahmad, warga Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Ipda Rudy saat itu menjabat sebagai KBO Reskrim Polresta Kupang.
Namun Ipda Rudy mengatakan tuduhan itu tidak berdasar.
Setelah Ipda Rudy dan anggotanya menyelidiki lokasi penimbunan BBM ilegal milik Ahmad, mereka kembali ke Restoran Master Piece, Kota Kupang, untuk makan siang.
Di tempat itu pula mereka melaksanakan analisis dan evaluasi (Anev).
"Jarak Master Piece dengan Markas Polda NTT hanya sekitar 100 meter, dan tempat itu kerap digunakan oleh ibu-ibu Bhayangkari untuk acara makan," ungkap Rudy sambil memperlihatkan rekaman CCTV dan izin restoran.
Rudy merasa Ariasandy membangun narasi seolah-olah ada perselingkuhan antara para anggota tim Reserse dan Kriminal Polresta Kupang.