Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Komentar Mahfud soal Status Mayor Teddy hingga Yusril Sebut Kasus 98 Tak Langgar HAM

Beberapa komentar Mahfud soal isu-isu di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran seperti soal status jabatan Mayor Teddy hingga surat undangan Yandri

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 3 Komentar Mahfud soal Status Mayor Teddy hingga Yusril Sebut Kasus 98 Tak Langgar HAM
Tangkap layar akun YouTube Mahfud MD Official
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ikut mengomentari soal Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran.

Komentar ini disampaikan sebagai reaksi dari pertanyaan awak media yang penasaran dengan pandangan Mahfud tentang kabinet baru pengganti Kabinet Indonesia Maju era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berikut beberapa komentar Mahfud soal isu-isu di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran.

Mayor Teddy Jadi Seskab

Mahfud ikut mengomentari terkait kabar Mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya, yang kini diutus menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Prabowo.

Isu yang berkembang yakni status Mayor Teddy sebagai TNI aktif dipertanyakan publik lantaran menjadi Seskab Prabowo.

Pasalnya, publik mengira jabatan Seskab setara dengan jenderal TNI bintang empat.

Terkait hal itu, menurut Mahfud, biarlah Mayor Teddy bekerja terlebih dahulu dalam Kabinet Merah Putih itu.

BERITA REKOMENDASI

Pihaknya pun meyakini bahwa orang-orang yang dipilih Prabowo dalam Kabinet Merah Putih pasti yang terbaik.

"Jadi, biarkan bekerja dulu, menurut saya."

"Saya kira Pak Prabowo mampu memilih yang terbaik," kata Mahfud di Gedung Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta, Selasa (22/10/2024) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Soal Jabatan Mayor Teddy yang Jadi Polemik, Mahfud MD Irit Bicara: Pak Prabowo Mampu Menangani 

Di sisi lain, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana, menjelaskan jabatan Seskab tidak bisa disamakan dengan jenderal bintang empat di TNI.

Pasalnya, Seskab bukan merupakan jabatan yang setingkat dengan menteri, melainkan di bawah Kementerian Sekretariat Negara.


"Nggak dong. Itu bukan jabatan setingkat menteri," kata Wahyu dilansir Kompas.com, Senin (21/10/2024).

Sehingga, menurutnya Mayor Teddy tidak perlu pensiun dari TNI karena menjabat sebagai Seskab.

Yusril: Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas