Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Komentar Mahfud soal Status Mayor Teddy hingga Yusril Sebut Kasus 98 Tak Langgar HAM

Beberapa komentar Mahfud soal isu-isu di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran seperti soal status jabatan Mayor Teddy hingga surat undangan Yandri

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 3 Komentar Mahfud soal Status Mayor Teddy hingga Yusril Sebut Kasus 98 Tak Langgar HAM
Tangkap layar akun YouTube Mahfud MD Official
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. 

Mahfud MD menanggapi pernyataan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra terkait pelanggaran HAM berat.

Yusril Ihza Mahendra yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan era Prabowo-Gibran mengatakan bahwa peristiwa 1998 bukan termasuk pelanggaran HAM berat. 

Hal itu disampaikan Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (21/10/2024).

Terkait hal itu, Mahfud memiliki pandangan lain.

"Mungkin Pak Yusril agak masuk akal, ketika berpikir selama ini, pelanggaran HAM berat tidak pernah bisa dibuktikan. Nah itu saja masalahnya."

"Tetapi ya sudah, sudah ditetapkan oleh Komnas HAM, diakui saja, tapi kita tidak pernah minta maaf kepada siapapun. Bahwa itu kan kesalahan pemerintah yang dulu-dulu yang sudah ditindak," jelas Mahfud.

Kop Surat di Undangan Pribadi Yandri Susanto

Mahfud MD juga menyoroti soal kinerja Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.

Berita Rekomendasi

Dalam sebuah unggahan di akun instagramnya, Mahfud MD memperlihatkan undangan berkop surat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Undangan yang ditandatangani Yandri Susanto itu memerintahkan seluruh kepala desa hadir ke acara Tasyakuran dan Hari Santri.

Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati Haul ke-2 Almarhumah Hj. Bismawati binta Baddin (ibunda Yandri Susanto).

Terkait hal itu, Mahfud menyayangkannya.

Menurut Mahfud, yang dilakukan Yandri itu keliru atau salah.

Pasalnya Yandri menggunakan fasilitas instansi pemerintah untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Jika urusan pribadi atau keluarga maka harus mengundang lewat jalur pribadi bukan melalui instansi. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas