Daftar Nama Pimpinan Badan Hingga Mahkamah Kehormatan Dewan DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menetapkan pimpinan badan yang ada dalam lembaga legislator.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menetapkan pimpinan badan yang ada dalam lembaga legislator.
"Kita sudah menetapkan pimpinan AKD untuk komisi dan badan-badan di DPR. Termasuk Badan Aspirasi Masyarakat yang dibentuk guna memaksimalkan peran DPR dalam menampung aspirasi rakyat," kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Rabu (23/10/2024).
Baca juga: Diketuai Willy Aditya, Ini Daftar Pimpinan dan Anggota Komisi XIII DPR
Adapun badan-badan yang telah ditetapkan DPR ada Badan Musyawarah (Bamus) terdiri 58 anggota, Badan Legislasi (Baleg) memiliki 90 Anggota, Badan Anggaran (Banggar) 105 anggota, dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) 19 anggota.
Kemudian, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) berjumlah 45 anggota, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) 17 anggota, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) berjumlah 25 anggota, lalu anggota panitia khusus (Pansus) berjumlah 30 orang, dan Badan Aspirasi Masyarakat ada 19 anggota.
Cucun berharap DPR dapat semakin maksimal dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi rakyat.
Baca juga: Harapan Kebangkitan Musik Indonesia Saat Ahmad Dhani, Once di DPR dan Yovie Widianto di Kabinet
"Lewat BAM, kita akan menampung semua aspirasi masyarakat sehingga harapan-harapan rakyat bisa tersalurkan dengan optimal lewat DPR yang merupakan penyambung suara rakyat," ungkap Legislator dari dapil Jawa Barat II ini.
Sementara untuk komisi, DPR pada Selasa (22/10) kemarin telah menetapkan anggota dan pimpinan Komisi I sampai dengan Komisi XI. Hari ini DPR akan melanjutkan rapat untuk penetapan komposisi anggota dan pimpinan 2 komisi baru yakni Komisi XII dan XIII.
"Kita sudah menetapkan pimpinan-pimpinan AKD, untuk komisi I sampai dengan XI kemarin, dan hari ini akan dilanjutkan untuk penetapan komisi XII dan XIII," jelas Cucun.
Cucun pun mengatakan, setelah penetapan pimpinan dan anggota dari AKD, maka anggota dewan sudah dapat bekerja aktif menjalankan tugas dan kewajiban sesuai kewenangan lembaga legislatif.
"Dengan terbentuknya AKD ini, artinya DPR sudah akan aktif bekerja dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan," terangnya.
Berikut daftar pimpinan Badan di DPR:
- Badan Anggaran
Ketua: Said Abdullah (F-PDIP)
Wakil Ketua:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.