Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokumen Persyaratan Pendaftaran PPPK Kemenag Periode 1, Lengkap dengan Jadwalnya

Pendaftaran PPPK Kementerian Agama (Kemenag) periode 1 telah dibuka, simak dokumen persyaratan pendaftaran dan juga jadwal pendaftarannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Dokumen Persyaratan Pendaftaran PPPK Kemenag Periode 1, Lengkap dengan Jadwalnya
Freepik
Ilustrasi CPNS - Pendaftaran PPPK Kementerian Agama (Kemenag) periode 1 telah dibuka, simak dokumen persyaratan pendaftaran dan juga jadwal pendaftarannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran PPPK Kementerian Agama (Kemenag) periode 1 telah dibuka.

Seleksi pendaftaran PPPK Kemenag dibuka mulai 21 Oktober hingga 4 November 2024.

Pelamar PPPK Kemenag dapat mengakses laman pendaftaran di laman SSCASN, 

Mengutip dari kemenag.go.id, pendaftaran periode I ini dibuka bagi eks THK-II dan Tenaga Non ASN yang ada dalam database BKN.

Syarat Pendaftaran PPPK Kemenag Periode I

  • Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku
  • Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai
  • Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang
  • Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang
  • Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai
  • Bukti perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi
  • Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi jabatan yang dilamar dan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja 
  • Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan persyaratan ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

Baca juga: Tahapan Seleksi PPPK Kemenag 2024 Tahap 1, Cek Bobot Nilainya

Cara Daftar PPPK Kemenag Periode I

A. Pelamar membuat akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan cara:

  1. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
  2. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
  3. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;
  4. Melakukan swafoto;
  5. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan
  6. Mencetak Kartu Informasi Akun.

Baca juga: Format Surat Pernyataan PPPK Kemenag 2024, Beserta Link Download

B. Pelamar memastikan formasi yang akan dilamar melalui laman https://pdm- nonasn.kemenag.go.id dan mencetak dokumen hasil pengecekan formasi;

C. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;

Berita Rekomendasi

D. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);

E. Pelamar memilih/meng-klik pilihan jenis seleksi PPPK;

F. Pelamar memilih instansi Kementerian Agama, dilanjutkan dengan memilih jenis penetapan kebutuhan (formasi) berdasarkan pencetakan dokumen hasil pengecekan formasi sebagaimana pada huruf B di atas, pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi nama sekolah/perguruan tinggi (sesuai ijazah), nomor ijazah, tanggal ijazah, tahun lulus, dan sebagainya;

G. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja);

H. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan

I. Dokumen hasil pengecekan formasi yang diunduh dari laman https://pdm- nonasn.kemenag.go.id

J. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca. Kesalahan dalam mengunggah dokumen akan mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi; dan

K. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.

Baca juga: Tak Ada Passing Grade pada Seleksi PPPK Tahun 2024, Ini Sistem Kelulusannya

Jadwal Seleksi PPPK Kemenag 2024

  • Pengumuman Seleksi: 30 September - 20 Oktober 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 21 Oktober - 4 November 2024
  • Seleksi Administrasi: 21 Oktober - 9 November 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 - 11 November 2024
  • Masa Sanggah: 12 - 14 November 2024
  • Jawab Sanggah: 12 - 16 November 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 15 - 21 November 2024
  • Penarikan data final: 22 - 23 November 2024
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 - 28 November 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 29 November - 1 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 -31 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 - 21 Desember 2024
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 - 28 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 - 31 Desember 2024
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas