Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jabatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet Prabowo Kontroversial, Mahfud: Biar Kerja Dulu

Inilah tanggapan Mahfud MD soal jabatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) yang kontroversial, sebut pilihan Prabowo pasti terbaik.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Jabatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet Prabowo Kontroversial, Mahfud: Biar Kerja Dulu
Tribunnews.com/Gita Irawan
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD usai menghadiri acara di kantor Kementerian Pertahanan RI Jakarta Pusat pada Selasa (22/10/2024). Inilah tanggapan Mahfud MD soal jabatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) yang kontroversial, sebut pilihan Prabowo pasti terbaik. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya, diutus menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Prabowo.

Namun, hal tersebut rupanya menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.

Pasalnya, status Mayor Teddy masih sebagai perwira TNI aktif meski menjabat sebagai Seskab.

Mengenai hal tersebut, Mahfud MD mengatakan biarkanlah Mayor Teddy bekerja terlebih dahulu dalam Kabinet Merah Putih pimpinan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.

Eks Menko Polhukam itu meyakini bahwa orang-orang yang dipilih Prabowo dalam Kabinet Merah Putih pasti yang terbaik.

"Jadi, biarkan bekerja dulu, menurut saya. Saya kira Pak Prabowo mampu memilih yang terbaik," kata Mahfud di Gedung Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta, Selasa (22/10/2024), dilansir Kompas.com.

Sebelumnya, jabatan Seskab yang diemban Mayor Teddy juga disebut-sebut setara dengan jenderal TNI bintang empat.

BERITA REKOMENDASI

Namun, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana, membantah hal tersebut.

Dia menjelaskan jabatan Sekretaris Kabinet tidak bisa disamakan dengan jenderal bintang empat di TNI.

Pasalnya, Sekretaris Kabinet bukan merupakan jabatan yang setingkat dengan menteri.

Sekretaris Kabinet sendiri berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

Baca juga: Setara Institute Sarankan Presiden Prabowo Perintahkan Mayor Teddy Mundur dari Dinas Kemiliteran TNI

"Nggak dong. Itu bukan jabatan setingkat menteri," kata Wahyu kepada Kompas.com, Senin (21/10/2024).


Sehingga, Wahyu menegaskan, Mayor Teddy tidak perlu pensiun dari TNI karena jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet adalah penugasan di luar struktur.

"Mekanisme prosedur lingkar TNI AD tetap berjalan. Habis ini dia naik apa, ada periodenya, ada waktunya naik apa," kata Wahyu.

Wahyu juga menambahkan dilantiknya Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet itu membuatnya tidak lagi menjadi Wakil Komandan Batalyon Infanteri (Wadanyonif) Para Raider 328/Dirgahayu.

Fungsi Sekretariat Kabinet

Sekretariat Kabinet adalah Lembaga Pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.

Adapun, fungsi Sekretariat Kabinet berfokus pada pengkajian dan rekomendasi kebijakan hingga dapat diimplementasikan, serta pengelolaan persidangan kabinet.

Lebih rincinya, berikut adalah fungsi Sekretariat Kabinet, dikutip dari setkab.go.id.

  1. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
  2. Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;
  4. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
  5. Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
  6. Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;
  7. Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir;
  8. Penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah;
  9. Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;
  10. Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet;
  11. Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
  12. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas