KY Telusuri Informasi 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi
KY mengakui telah mendengar informasi ditangkapnya 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
"Lagi dihitung," katanya.
Febrie belum menjelaskan lebih jauh perihal penangkapan tersebut.
Dirinya hanya menjelaskan bahwa informasi lengkap seputar OTT itu akan disampaikan dalam keterangan pers.
"Sore ada keterangan dari Kapuspenkum," katanya.
Deketahui tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung pernah memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur dalam kasus kematian seorang wanita di Surabaya.
Buntut vonis tersebut, KY pun menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim itu.
Mereka di antaranya Ketua hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketiganya diduga terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).
"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito saat sidang pleno KY.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.