Pansel Capim KPK Era Jokowi Disebut Bisa Dilanjutkan Prabowo, Ini Alasannya
Putusan MK tersebut tidak mewajibkan pembentukan pansel KPK harus oleh presiden yang baru dilantik.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.CO, JAKARTA - 1 Oktober 2024 lalu, Panitia Seleksi (Pansel) telah menyerahkan masing-masing 10 nama calon pimpinan (Capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada presiden saat itu, Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi kemudian mengirimkan nama-nama tersebut ke DPR untuk dilakukan fit and proper test.
Ahmad Hariri, peneliti dari Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto dapat melanjutkan proses seleksi Capim dan Dewas KPK.
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, memberikan kesempatan untuk mempersiapkan pembentukan pansel KPK sebelum berakhirnya masa jabatan pimpinan saat ini pada 20 Desember 2024.
Putusan MK tersebut tidak mewajibkan pembentukan pansel KPK harus oleh presiden yang baru dilantik.
Justru, bila pembentukan pansel dilakukan setelah pelantikan presiden, dikhawatirkan proses seleksi capim dan cadewas KPK akan menghasilkan kualitas yang kurang baik dikarenakan keterbatasan waktu kerja pansel.
Selain itu, subtansi dalam pertimbangan putusan MK a qua, sejatinya kehendak MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun merupakan upaya menghindari penilaian terhadap KPK berulang 2 kali oleh Presiden dan DPR dalam masa periode yang sama. Realisasi putusan ini telah dilakukan oleh pansel KPK yang dipimpin Yusuf Atjeh.
Optimisme Masyarakat
Masyarakat menunjukkan optimisme terhadap calon-calon yang diajukan, seperti Fitroh dan Ida Bhudiati, yang dianggap memiliki integritas kuat.
Hariri berharap bahwa pimpinan KPK yang baru dapat meningkatkan kinerja lembaga tersebut dalam memberantas korupsi.
Sementara, Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengungkapkan bahwa DPR belum mengagendakan pembahasan mengenai Capim dan Dewas KPK.
Ia juga tidak mengetahui apakah surat presiden (supres) terkait hal tersebut sudah diterima oleh DPR.
"Saya tidak tahu ya sudah terima atau belum di Ketua DPR Puan Maharani," kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Adapun masing-masing 10 nama capim dan calon Dewas KPKy ang dikirim Jokowi ke DPR, yakni: