Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah dan Parpol Kompak Tolak Gugatan Presidential Threshold di MK

Gugatan presidential threshold ditolak. Simak alasan pemerintah dan parpol di MK.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemerintah dan Parpol Kompak Tolak Gugatan Presidential Threshold di MK
net
Pemerintah, PKB dan Gerindra menolak gugatan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang tengah disidangkan di MK. 

Ia berpendapat bahwa partai yang tidak memiliki kursi di DPR tetap memiliki peluang untuk mendukung dan bergabung dengan koalisi calon presiden.

Anwar menggarisbawahi bahwa pembedaan perlakuan ini wajar dan telah dijelaskan dalam putusan MK No 55 PUU 18 Tahun 2020.

Anwar juga mencatat bahwa dalam beberapa situasi, perbedaan perlakuan dapat membantu mencapai keadilan.

Dia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 010 PUU 3 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa pilihan kebijakan tidak bisa dibatalkan selama tidak melampaui kewenangan pembuat undang-undang atau bertentangan dengan UUD 1945.

Apa Pendapat Partai Gerindra?

Kuasa hukum Partai Gerindra, Munasir Mustaman, mengemukakan bahwa ketentuan presidential threshold telah diuji di Mahkamah Konstitusi sebanyak 37 kali dan selalu dinyatakan konstitusional.

Ia menyebutkan bahwa ambang batas ini diperlukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan mengutip putusan terakhir MK, yaitu Putusan Perkara No 52 PUU XX Tahun 2022, yang menegaskan bahwa ambang batas pencalonan presiden tidak diskriminatif.

Berita Rekomendasi

Munasir menambahkan bahwa keberadaan presidential threshold tidak menghilangkan peluang bagi calon alternatif dalam pemilihan presiden.

Apa Selanjutnya Dalam Proses Sidang?

Sidang ini akan berlanjut dengan mendengarkan pandangan dari partai-partai politik non-parlemen pada tanggal 30 Oktober mendatang.

Hal ini diharapkan akan menambah perspektif dalam perdebatan mengenai ambang batas pencalonan presiden di Indonesia.

Dengan sikap tegas dari pemerintah dan partai-partai terkait, masa depan presidential threshold tampaknya akan terus menjadi bahan diskusi penting dalam demokrasi Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas