Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pemerintah dan Parpol Kompak Tolak Gugatan Presidential Threshold di MK

Gugatan presidential threshold ditolak. Simak alasan pemerintah dan parpol di MK.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pemerintah dan Parpol Kompak Tolak Gugatan Presidential Threshold di MK
net
Pemerintah, PKB dan Gerindra menolak gugatan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang tengah disidangkan di MK. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan dua pihak terkait, PKB dan Gerindra menolak gugatan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Apa Itu Presidential Threshold?

Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden adalah syarat yang ditetapkan untuk menentukan partai politik mana yang dapat mencalonkan kandidat presiden.

Ini menjadi topik hangat yang diperdebatkan di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, di mana gugatan terkait ambang batas ini diajukan oleh Direktur Eksekutif Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay, dan pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini.

Siapa yang Menolak Gugatan Ini?

Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK Jakarta pada 23 Oktober 2024, pemerintah dan dua partai politik, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerindra, secara tegas menolak gugatan tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Mereka menyampaikan argumen yang menyatakan bahwa ambang batas ini penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan.

Apa Alasan Pemerintah Menolak?

Pemerintah diwakili oleh Pelaksana Harian Dirjen Politik Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Sarmadani.

Ia menyatakan bahwa tanpa presidential threshold, calon presiden dan wakil presiden bisa saja diusung oleh partai atau koalisi yang tidak memiliki mayoritas kursi di parlemen.

Menurutnya, kondisi ini berpotensi membuat presiden terpilih mengalami kesulitan dalam menjalankan pemerintahan, terutama jika harus menghadapi hambatan dari koalisi mayoritas di DPR.

Bagaimana Respons PKB Terhadap Gugatan Ini?

Ketua Lembaga Hukum Hak Asasi Manusia Dewan Pengurus Pusat PKB, Anwar Rahman, menegaskan bahwa anggapan bahwa presidential threshold mendiskriminasi partai non-parlemen adalah keliru.

Ia berpendapat bahwa partai yang tidak memiliki kursi di DPR tetap memiliki peluang untuk mendukung dan bergabung dengan koalisi calon presiden.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas