Selain 3 Hakim, Kejagung Juga Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap
Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera.
Kejagung juga telah meringkus tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas pada anak mantan anggota DPR itu.
Ketiganya yakni Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.
Ketiga hakim itu ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT.
Sementara pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta.
"Penangkapan terhadap tiga hakim pada PN Surabaya, dengan inisial ED, HH, dan M."
"Juga lawyer atau pengacara atas nama LR," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan korupsi, suap dan gratifikasi.
"Menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M."
"Dan 1 orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi," ujarnya.
Penyidik menemukan sejumlah alat bukti berupa uang tunai hingga catatan transaksi keuangan LR kepada ketiga hakim tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Jatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara
"Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan terhadap Ronald Tannur diduga Hakim ED, HH dan M menerima suap dari pengacara LR," ujarnya dalam konferensi pers.
Diwartakan sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi terhadap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tanur.
Ketiganya disanksi pemecatan yang diputuskan KY, dalam rapat kerja KY bersama Komisi III DPR RI.