Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain 3 Hakim, Kejagung Juga Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap

Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Selain 3 Hakim, Kejagung Juga Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pengacara dan tiga hakim yang memvonis Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera. 

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 sodara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Terbaru, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menjatuhi hukuman penjara selama 5 tahun Tannur.

Keputusan ini diambil pada tingkat kasasi, menggantikan putusan sebelumnya dari PN Surabaya yang membebaskan Ronald dari semua dakwaan.

"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).

Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Putusan dari PN Surabaya yang dianggap kontroversial sebelumnya menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini, yang menyebabkan kematiannya. 

Hakim menyebutkan Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini dengan mobil.

BERITA REKOMENDASI

Hakim, dalam pertimbangannya, juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini.

Hasil visum itu menyatakan terdapat luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.

Selain itu, ada luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri, dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.

Dalam pertimbangannya, hakim juga mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh Dini. 

(Tribunnews.com/ Milani Resti/Mario Christian S) 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas