Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serba-serbi Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden: Tugas, Gaji, Tak Dapat Uang Pensiun

Raffi Ahmad dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Serba-serbi Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden: Tugas, Gaji, Tak Dapat Uang Pensiun
Instagram @raffinagita1717
Raffi Ahmad bicara soal nasip kariernya di dunia hiburan setelah dilantik jadi Utusan Khusus Presiden. 

TRIBUNNEWS.COM - Raffi Ahmad dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Didampingi oleh istrinya, Nagita Slavina, dalam pernyataannya Raffi juga bersyukur bisa mengemban amanah ini.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Prabowo atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.

"Saya sangat bersyukur atas segala rahmat yang telah diberi dan saya sekali lagi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan dan kehormatannya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, atas kepercayaannya melantik saya menjadi utusan khusus presiden dalam bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni," ucapnya, Selasa.

Ia mengaku siap mengabdikan dirinya selepas ditunjuk sebagai pejabat publik. Raffi Ahmad berharap bisa menjalankan tugas sesuai arahan dari Presiden Prabowo.

"Alhamdulillah ini menjadi di mana saya memiliki kesempatan mengabdikan diri saya kepada Tanah Air tercinta."

"Mudah-mudahan apa yang saya lakukan di sini saya bisa bekerja maksimal untuk membantu meringankan dan mengakselerasi apa yang sudah diarahkan bapak presiden agar bisa terpenetrasi dengan baik," lanjutnya.

Tugas Raffi Ahmad

Berita Rekomendasi

Tugas Utusan Khusus Presiden termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden.

Penetapan perpres itu ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024.

Baik penasihat khusus presiden dan utusan khusus presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.

Baca juga: Menanti Raffi Ahmad Lapor LHKPN Usai Dilantik Prabowo Jadi Utusan Khusus Presiden

"Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden," bunyi pasal 17.

Utusan khusus ini, juga memiliki tugas tertentu yang diberikan langsung oleh presiden di luar tugas terkait kementerian dan instansi pemerintah.

Utusan khusus bertanggung jawab langsung kepada presiden.

"Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya," bunyi pasal 18 ayat 1.

Tak Dapat Uang Pensiun

Utusan khusus presiden memiliki gaji setara menteri sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," tulis pasal 6 aturan itu.

Meski demikian, Raffi Ahmad dan Gus Miftah diketahui tidak akan mendapatkan dana pensiun setelah masa bakti mereka sebagai utusan khusus presiden berakhir.

Hal itu sudah tertulis dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

"Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon," tulis pasal 8 aturan itu.

Prabowo Subianto diakui sudah memberikan arahan khusus kepadanya, Raffi Ahmad sudah menyiapkan program untuk tugasnya sebagai Utusan Khusus Presiden.
Prabowo Subianto diakui sudah memberikan arahan khusus kepadanya, Raffi Ahmad sudah menyiapkan program untuk tugasnya sebagai Utusan Khusus Presiden. (kolase/video Tribunnews.com)

Besaran Gaji

Lantaran disebutkan bahwa gaji utusan khusus presiden setara dengan menteri, maka besaran gaji itu bisa dilihat lewat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000.

Dalam pasal 2 tertulis bahwa menteri negara memperoleh gaji pokok senilai Rp5.040.000 per bulan.

Dengan begitu, Raffi Ahmad akan memperoleh gaji yang sama dengan aturan tersebut.

Selain menerima gaji pokok, para menteri juga akan menerima tunjangan seperti dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), yaitu sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Maka, setiap menteri menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar Rp18.648.000 per bulan.

Artinya, utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad bakal menerima pendapatan bulanan hingga Rp18.648.000 per bulan (gaji Rp5.040.000 + tukin Rp13.608.000).

Hal tersebut, belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain. Lebih lanjut, utusan khusus presiden diperbolehkan memiliki asisten untuk memperlancar setiap pelaksanaan tugas. 

Dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 sudah diatur bahwa utusan khusus presiden hanya boleh memiliki dua asisten.

Kemudian, dituliskan juga, setiap asisten itu boleh dibantu paling banyak dua pembantu asisten.

"Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) asisten dan setiap asisten dibantu paling banyak 2 (dua) pembantu asisten," bunyi pasal 26 ayat 1.

"Pembantu asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretaris Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara," bunyi pasal 26 ayat 2.

Baca juga: Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad Prioritaskan Urusan Negara

Prioritaskan Urusan Negara

Setelah dilantik sebagai utusan khusus presiden, Raffi Ahmad mengaku akan mempertimbangkan masa depannya di industri hiburan.

"Ya nanti ini kan, nanti kita pasti ada diskusi lebih lanjut lagi," kata Raffi Ahmad, Selasa.

Kendati demikian, Raffi menegaskan akan memprioritaskan tugas barunya ini.

Sebagaimana diketahui, selain berprofesi sebagai publik figur, Raffi juga dikenal sebagai pebisnis.

"Kalau memang saya sudah di sini, sudah dilantik, ya apa pun, yang kami utamakan adalah kepentingan untuk negara, negara dan bangsa," ujar Raffi Ahmad.

Adapun ia mengaku sudah memiliki rencana program yang ia siap presentasikan kepada Presiden Prabowo.

"Karena beberapa hari ini kan masih ada pelantikan beberapa, dan saya juga mengucapkan selamat sekali lagi kepada semua yang sudah dilantik dan bertugas di Kabinet Merah Putih," ucapnya.

Segera Melaporkan LHKPN

Setelah dilantik, Raffi mengatakan bahwa dirinya akan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Iya, nanti kita akan laporkan juga LHKPN-nya," ujar Raffi Ahmad, Selasa.

(Tribunnews.com/Deni/Milani/Rifqah/Willem)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas