Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Supriyani Tak Ditahan Selama Proses Penyidikan Kasus Dugaan Penganiayaan, Polisi Ungkap Alasannya

Supriyadi tidak ditahan meski berstatus tersangka. Polisi ungkap alasannya tak menahan Supriyani.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Supriyani Tak Ditahan Selama Proses Penyidikan Kasus Dugaan Penganiayaan, Polisi Ungkap Alasannya
istimewa
Sosok Supriyani SPd, Guru SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditahan atas tuduhan aniaya muridnya. 


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Pol Iis Kristian mengungkapkan selama tahap penyidikan, guru honorer di Konawe Selatan, Supriyadi yang tidak ditahan meski berstatus tersangka.

Supriyani adalah Guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara yang diduga menganiaya muridnya.

Baca juga: Kronologi Supriyani Ditahan karena Tuduhan Penganiayaan Terhadap Anak Polisi

"Kami sampaikan dalam tahap penyidikan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Ini adalah sebagai rasa empati Polri khususnya penyidik yang menangani perkara," kata Kristian dalam keterangan, Rabu (23/10/2024).

Dalam penanganan perkara ini sebagaimana diberitakan media bahwa pelapor meminta sejumlah uang kepada terlapor. 

"Kami tegaskan itu tidak benar, dan merupakan sebuah hoaks," ungkapnya.

Hal ini juga sudah dijelaskan Kapolres Konawe Selatan dalam rilisnya.

BERITA REKOMENDASI

Kristian mengimbau masyarakat bahwa Polda Sultra dan Polres Konawe sudah melakukan langkah-langkah prosedural sesuai peristiwa dan fakta hukum sesuai undang-undang khusus kaum rentan dalam hal ini anak sebagai korban.

Termasuk juga perlindungan hak-hak terhadap terlapor yaitu memberikan ruang restorasif keadilan serta tidak melakukan penahanan selama proses penyidikan dengan mempertimbangkan terlapor adalah tenaga pengajar.

Baca juga: PGRI Minta Guru Supriyani Tersangka Penganiayaan Anak Polisi Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Sebelumnya diberitakan, Guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Supriyani untuk sementara bisa bertemu keluarganya.

Hal tersebut setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Supriyani yang sebelumnya sudah empat hari ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.

Supriyani keluar dari Lapas Perempuan pada Selasa (22/10/2024) sekira pukul 13.00 wita.


Ia dijemput oleh rekannya dari PGRI dan keluarga serta sejumlah pihak yang membantu memperjuangkan kebebasan guru Supriyani.

Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024).
Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024). (Dokumentasi Tribun Sultra)

Diketahui, Supriyani ditahan setelah dituduh memukuli muridnya berinisial D (6).

Korban diketahui anak dari personel di Polsek Baito.

Kasus Supriyani kini sudah dilimpahkan ke Kejari Konsel dan tinggal menunggu persidangan di Pengadilan Negeri.

Saat ditemui di LBH HAMI Sultra, Supriyani mengaku tidak pernah melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan keluarga korban.

Karena pada Rabu, 24 April 2024 lalu, ia sedang mengajar di Kelas 1B.

Supriyani mengaku saat itu sempat memberikan tugas kepada anak-anak didiknya.

Sementara D, anak polisi tersebut berada di ruangan Kelas 1A.

Ia tidak bertemu korban, apalagi sampai memukuli seperti yang dituduhkan di hari itu.

"Saya berada di Kelas 1B sementara anak itu berada di dalam Kelas 1A. Jadi tidak ketemu di hari itu," ucapnya, Selasa (22/10/2024).

Terkait permintaan uang senilai Rp 50 juta untuk berdamai, Supriyani mengaku hal tersebut disampaikan oleh kepala desa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas