3 Hakim PN Surabaya Dipastikan Dipecat saat Ada Putusan Inkrah, Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur
Tiga hakim PN Surabaya akan dipecat dengan tidak hormat, jika terdapat putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah terkait perkara suap.
Penulis: Nuryanti
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10/2024).
Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Ketiganya ditangkap terkait dugaan suap dan gratifikasi bebasnya Ronald Tannur.
Adapun Ronald Tannur sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan perempuan asal Sukabumi bernama Dini Sera Aprianti (29).
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, mengatakan tiga hakim itu akan dipecat dengan tidak hormat, jika terdapat putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah terkait perkara suap yang melibatkan mereka.
"Begitu berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan langsung diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Yanto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (24/10/2024), dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum dugaan suap yang tengah bergulir di kejaksaan.
Menurutnya, mekanisme pemberhentian secara tidak hormat ini, pernah diterapkan pada Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang terjerat kasus suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Seperti kasus yang sudah berjalan dulu, kasusnya Pak Drajat (Sudrajad) dan juga pembuktiannya di APH (aparat penegak hukum)" terang Yanto.
Terancam Diberhentikan Tidak Hormat oleh Presiden
Sementara itu, jika di kemudian hari para hakim tersebut dinyatakan terbukti bersalah dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, MA akan mengusulkan kepada Presiden untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ketiganya.
Baca juga: Usai 3 Hakim, Kejagung Geledah Rumah Ayah Ronald Tannur, Ditemukan Uang dan Dokumen
"Secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA," kata Yanto.
"Dan apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden," jelasnya.
Hukuman Terancam Diperberat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan ketiga hakim tersebut berpeluang mendapatkan pemberatan hingga sepertiga dari hukuman maksimal.
Pemberatan itu karena profesi mereka sebagai hakim yang harusnya memberikan keadilan, namun justru melakukan tindak pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.