Berprofesi Sebagai Aparat Penegak Hukum, 3 Hakim PN Surabaya Terancam Diperberat Hukumannya
Harli Siregar menuturkan ketiga hakim tersebut berpeluang mendapatkan pemberatan hingga sepertiga dari hukuman maksimal.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tiga tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dalam kasus penerimaan gratifikasi terancam diperberat hukumannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menuturkan ketiga hakim tersebut berpeluang mendapatkan pemberatan hingga sepertiga dari hukuman maksimal.
Baca juga: Nasib 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur: Jadi Tersangka, Terancam Diberhentikan Tidak Hormat
Menurutnya, pemberatan itu lantara profesi mereka sebagai hakim yang harusnya memberikan keadilan, namun justru melakukan tindak pidana.
“Dalam pertimbangan surat tuntutan maupun putusan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan melihat perkara ini status sebagai APH (Aparat Penegak Hukum) bisa jadi hal memberatkan,” ucap Harli kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Baca juga: 3 Hakim Terjerat OTT, Jubir MA: Penilaian Ketua Pengadilan PN Surabaya soal Integritas Keliru
Selain itu, ketiga hakim PN Surabaya ini juga bakal dijerat pasal berlapis.
Mahkamah Agung (MA) menyampaikan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap terkait dugaan suap dan gratifikasi terancam diberhentikan tidak dengan hormat.
Juru Bicara MA, Yanto menyampaikan MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung
"Terhadap tiga orang hakim pengadilan di Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA,” jelas Yanto dalam jumpa pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Lebih lanjut, jika di kemudian hari para hakim tersebut dinyatakan terbukti bersalah dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, MA akan mengusulkan kepada Presiden untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ketiganya.
"Secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA," ujar Yanti.
"Dan apabila di memudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden," sambungnya.
Kasus ini menambah panjang daftar permasalahan integritas di kalangan hakim, terutama setelah pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2024 baru saja menaikkan tunjangan dan gaji hakim sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan serta mendorong integritas di tubuh peradilan.
Baca juga: DPR Yakin Kejagung Berani Ungkap Dalang di Balik Suap 3 Hakim PN Surabaya dalam Kasus Ronald Tannur
Namun peristiwa ini disebut Yanto mencederai kepercayaan terhadap lembaga peradilan, yang masih menghadapi tantangan dalam menjaga kredibilitas.
"Peristiwa ini mencederai kebahagiaan dan rasa syukur kami atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim. Namun, kami tetap berkomitmen menjaga integritas lembaga dan akan mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku," pungkas Yanto.
Dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak hormat, MA berharap proses hukum ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh aparat peradilan untuk menjaga profesionalisme dan menjauhi tindakan korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.